7 Warga Pinrang Disergap Polisi Saat Pesta Narkoba |
PINRANG,– Tim Resmob Polres Pinrang kembali, mengamankan 7 orang terduga pelaku penggunaan narkoba di salah satu rumah di BTN Sekkang Mas Blok B13 Kabupaten Pinrang Sulawesi-Selatan, 11 Mei 2020.
Penangkapan ketujuh orang pelaku warga Kecamatan Mattiro Bulu. Masing-masing ; A Sakur (52th), Armin (36th), Bahar (55th), Andi Nasruddin (42th), Alimuddin (46 th), Salama (32th), dan Firdaus (47th) berdasarkan informasi warga yang menduga perumahan tersebut dijadikan tempat perjudian.
Namun, saat digrebek polisi, ketujuh pelaku bukannya berjudi melainkan pesta narkoba.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menyebut, Dari pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 sachet plastik berukuran sedang dan 5 sachet ukuran kecil berisikan kristal sabu milik A.Sakur.
Selain itu, sambung Dharma, Polisi juga menemukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal sabu milik Armin yang menurutnya diperoleh dari A. Sakur.
Dan polisi juga mengamankan uang tunai Rp. 1.332.000 yang diduga hasil penjualan sabu, Sendok takar 4 buah, 1 diantaranya sendok besar.
Serta puluhan sachet bening yang sudah terpakai dan ratusan sachet ukuran sedang lainnya yang masih baru.
Sementara barang bukti lainnya lanjut Dia, 1 unit timbangan digital dan 1 sat vireks yang didalamnya masih terdapat bekas pembakaran kristal sabu jenis narkotika. Paparnya.
AKP Dharma menambahkan ketujuh pelaku usai diintrogasi diposko resmob.
Selanjutnya diserahkan ke penyidik Satresnarkoba bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," Ujarnya.(Rls/)