Resmob Polres Pinrang Sergap DPO Pelaku Kasus Pembunuhan |
PINRANG,--Team Crime-FIGTERS Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh AIPDA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yanh dilakukan secara bersama sama terhadap diri korban Reksa Alias ecca Bin Dg.nojeng yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP Dengan terdapat beberapa luka terbuka ditubuh korban.
Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pembunuhan tahun 2018 Silam dalam Kronologis Penangkapan Terhadap terduga pelaku yang sudah 2 (dua) tahun menjadi DPO dalam kasus tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang mana sebelumnya rekan terduga pelaku Ridwan Als Congkong telah diamanakan pada tahun 2018.
"Alhamdulillah, pada hari senin tanggal 12 April 2020 sekitar pkl 22.45 wita bertempat di Kamp. Baru Dusun Tallu Banua Bakaru Desa Bakaru Kec. Lembang Kab. Pinrang, penangkapan itu berdasar : LP/138/IV/2018/ SPKT/ SULSEL/ RES PINRANG, tgl 23 april 2018. Yang dilaporkan Hj. Dg BAU Binti Dg Naba (orang tua korban) umur 56 tahun pekerjaan IRT alamat Jl. Seroja kec. Paleteang Kab. Pinrang,"ungkapnya.
Lanjutnya kata kasat Reskrim polres Pinrang," Terduga Pelaku Muchlis, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Kamp. Baru Dusun Tallu Banua Bakaru Desa Bakaru Kec. Lembang Kab. Pinrang, sudah diamankan Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut kepada korban dgn cara menikam dengan menggunakan pisau,"tuturnya.
Sebelumnya Korban Reksa Septia Als ecca (19) Alamat Jl. Seroja Kec. Paleteang Kab. Pinrang di temukan tewas pada Waktu dan Tempat Kejadian pada hari senin tanggal 16 April 2018 sekira jam 21.30 wita bertempat di Jl. Anggrek Kel. Pacongang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.(Rls)