-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

PINRANG; BLT-DD Rp.600 Ribu/KK Penanganan Covid-19 Mulai Disalurkan

Rabu, 29 April 2020 | April 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-29T08:29:04Z
PINRANG; BLT-DD Rp.600 Ribu/KK Penanganan Covid-19 Mulai Disalurkan 

PINRANG,-- Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan  Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT - DD) secara simbolis di Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu. Hal ini mengacu pada Permenkeu No.40/PMK.07/2020 tgl 20 April 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyerahan BLT - DD yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang ini adalah Kabupaten yang tercepat menyalurkan BLT - DD se Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.Rabu, (29/4/2020).

Bupati Pinrang, Irwan Hamid saat menyerahkan bantuan BLT - DD secara simbolis ini didampingi Plt. Kadis PMD, Andi Mahmud Bancing dan Kadis Pertanian dan Hortikultura, Andi Tcalo Kerrang. Turut menyaksikan Camat setempat, unsur Muspika dan aparat desa.

Bantuan secara simbolis ini dilakukan oleh warga penerima dan selanjutnya didistribusikan ke warga penerima lainnya. Bantuan ini menyasar ke keluarga miskin (Gakin) yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Pinrang.

Bupati dalam kesempatan itu meminta kepada Kadis PMD, agar menyerahkan langsung bantuan secara tunai dan diberikan secara "door to door", melalui Tim Relawan Desa yang diawasi langsung secara ketat oleh aparat yang berwenang.

Irwan Hamid juga menekankan kepada  Kadis PMD agar tidak main-main dalam menyalurkan bantuan ini. Bupati juga tegaskan agar penyalurannya betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, sesuai keterangan Kadis PMD, A.Mahmud Bancing, sasaran BLT-DD adalah pada Keluarga Miskin/Gakin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Gakin yang kekurangan mata pencaharian, Gakin yang belum terdata dan Gakin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).

Setelah dilakukan pendataan oleh Relawan Desa yang dibentuk, mekanismenya melalui pendataan berbasis RT/RW yang kemudian diputuskan dalam musyarawah desa yang memfinalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD.

Untuk penyalurannya, bahwa dengan dasar ketentuan SE Menteri Pemdes PDTT No.8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 se-Indonesia; SE Gubernur Sulsel No.443.-2168/DPMD 27 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 Sulsel, dan SE Bupati Pinrang No.760/PMD/IV/2020 6 April 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai di Kabupaten Pinrang.

Adapun metode penyalurannya ditentukan berikut : Dana Desa yang besaran nilai < Rp.800 juta, maka ketentuan penyaluran dengan alokasi maksimum 25%;

Sementara dana Desa yang besaran nilainya antara Rp.800 juta sampai dengan Rp.1,2 Milyar, ketentuan penyaluran dengan alokasi maksimum 30%;

Untuk dana Desa yang besaran nilainya > Rp.1,2 Milyar, ketentuan penyaluran dengan alokasi maksimum 35%.

Adapun khusus pada Desa yang jumlah KK miskinnya > dari anggaran yang ditetapkan, maka diperlukan dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Penyaluran dana ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai bulan April, Mei dan Juni dengan nilai Rp.600 ribu per Kartu Keluarga yang tersebar di 69 Desa se-Kabupaten Pinrang pada 9 Kecamatan, kecuali Kecamatan Wt.Sawitto, Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Tiroang.(humas Pinrang)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update