-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pelaku Terungkap, Kasus Mayat Dalam Karung Di Pinrang, Cek Faktanya,!

Sabtu, 04 April 2020 | April 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-04T03:28:46Z
Pelaku Terungkap, Kasus Mayat Dalam Karung Di Pinrang, Cek Faktanya




PINRANG,--Mayat wanita dalam karung yang ditemukan hanyut di sungai, Bela Belawa Desa Polewali, Kecamatam Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu sore (01/04/2020), Akhirnya berhasil diungkap Tim Crime Figters Satreskrim Polres Pinrang.

Pelaku pembunuhan Rusna (52), warga Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang ditemukan hanyut di sungai dalam kondisi terbungkus karung terungkap.

Dimana Pelaku merupakan suami siri korban, Pelaku yang diketahui bernama Wa Laodding (55) yang merupakan suami siri korban berhasil diamankan oleh Tim Crime Figters Satreskrim Polres Pinrang di sebuah area persawahan di Kabupaten Sidrap.


Pelaku diciduk saat beristirahat di sebuah rumah sawah setelah menggembalakan itik peliharaannya.
"Pelaku berhasil kami amankan berkat keterangan dari keluarga korban bahwa, korban memiliki suami siri yang dinikahi dua tahun yang lalu. Dari situlah kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Jumat (3/4/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik kata Dharma, pembunuhan sadis yang dilakukannya karena dilandasi motif asmara. Pelaku menuduh korban selingkuh.

"Pelaku menuduh korban selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga pelaku merasa kesal dan marah dan melakukan pembunuhan dengan memasukkan korban ke dalam karung lalu memukuli dengan balok dan menghanyutkan di sungai," jelasnya.

Berdasarkan Fakta Pelaku mengakui perbuatannya  telah melakukan TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN terhadap korban, dengan cara :

1) pelaku sebelumnya berkomunikasi dgn korban melalui telepon dengan pembicaraan pelaku mengajak korban untuk janjian ketemuan dan pada malam harinya korban menepati janji tersebut untuk bertemu dengan pelaku di Jl. Poros Pinrang - Rappang tepatnya di dekat jembatan Kamp. Arassie Kec. Tiroang Kab. Pinrang.

2) Setelah pertemuan terjadi antara Pelaku dan korban terjadilah perselisihan sehingga pelaku langsung mengambil sebatang kayu balok dan memukul korban ke arah kepala sehingga korban pingsan.

3).  Setelah korban pingsan pelaku memeluk badan korban dan mendorong badan korban turun dari jembatan. Kemudian pelaku menutupi kepala hingga badan korban menggunakan karung.

4) Kemudian pelaku bersama korban yang pingsan terjun ke sungai, dan pelaku menenggelamkan korban hingga korban meninggal dunia.

5) setelah pelaku yakin ,bahwa korban telah meninggal maka pelaku berenang ke tepi sungai dan korban sengaja dihanyutkan oleh pelaku.

7)  Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat dimana pelaku tinggal untuk mengurus itik.

• Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menikah sirih dengan korban selama kurang lebih dua tahun yang lalu.

Barang Bukti yang diamankan :

1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yg dikenakan pelaku pd saat melakukan.1 unit Handphone merek Nokia milik pelaku.Selanjutnya pelaku dibawa keposko Resmob guna penyidikan lebih lanjut.

 Setelah dilakukan introgasi thd pelaku maka penyidik melakukan cek tkp dan mencari barang bukti milik pelaku dirumah keluarga pelaku di Kec. Baranti Kab. Sidrap.

Penyidik menemukan pakaian korban yang disimpan di rumah pelaku serta alat kosmetik korban.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna mempertangungjawabkan perbuatan pelaku. (Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update