-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Darurat Covid19, Dua Kecamatan Zona Merah Di Pinrang Terima Bantuan Kebutuhan Pokok

Selasa, 21 April 2020 | April 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-21T14:27:09Z
Darurat Covid19, Dua Kecamatan Zona Merah Di Pinrang Terima Bantuan Kebutuhan Pokok 

PINRANG,-- Bupati Pinrang Irwan Hamid secara simbolis melepas ribuan bantuan Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk didistribusikan kepada warga Pinrang yang terdampak langsung terhadap wabah Covid-19, Selasa (21/4/2020) di Kantor Bupati Pinrang.

Sebanyak 700 paket bantuan dalam bentuk Kebutuhan pokok yang disalurkan di Kecamatan Watang Sawitto. Sementara untuk Kecamatan Paleteang didistribusikan 403 Paket yang sama. Bantuan Pokok tersebut berupa beras, telur, mie instan dan jenis lainnya.

Berdasarkan perkembangan peta sebaran Covid -19 di Kabupaten Pinrang, dua Kecamatan tersebut adalah Kecamatan yang terdampak besar dan masuk zona merah Covid-19 yakni Kecamatan Watang Sawitto dan Kecamatan Paleteang.

Dalam kesempatan itu, didampingi Sekda, Andi Budaya dan Plt. Kadis Sosial, Andi Patajangi, Irwan Hamid menyerahkan bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok tersebut dan diterima secara simbolis oleh Camat Watang Sawitto, Andi Taufik untuk kemudian didistribusikan kepada Kepala Keluarga yang tergolong membutuhkan dan terdampak langsung Covid-19.

Menurut Andi Patajangi masyarakat yang menerima bantuan tersebut adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdampak pada kebijakan Pemerintah (Social Distancing dan Physical Distancing).

"Bantuan sembako tersebut merupakan Bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulsel dalam penanganan Covid-19 sebagai Jaring Pengaman Sosial untuk Masyarakat Miskin yg terdaftar dalam DTKS dan terdampak atas kebijakan Pemerintah (Sosial Distancing dan Physical Distancing)" Kata Andi Patajangi.(humas pinrang)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update