JAKARTA--Wabah corona menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Wabah yang diketahui berasal dari wuhan, china ini dengan cepat merajalela dikarenakan penularannya yang sangat cepat dan masif.
Ditelusuri dari web corona.jakarta.go.id sampai hari ini tanggal 21 maret 2020 pukul 13.53 tercatat sebanyak 369 positif terjangkit covid – 19, 32 orang meninggal, serta 528 pasien dalam pengawasan.
Virus corona juga ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah, dan memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana memimpin percepatan penanganan penyakit menular yang kini telah terdeteksi di berbagai daerah.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya ialah dengan adanya pembatasan kontak fisik antar manusia dengan meminimalkan keramaian ataupun menjauhi daerah yang diperkirakan atau diketahui terdapat kerumunan.
Hal tersebut sudah diintruksikan oleh Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Ir. Joko Widodo bahwa dalam jangka 14 hari kedepan semua instansi liburkan dan bekerja dilakukan di rumah masing-masing.
Sekolah dan Perguruan Tinggi yang mematuhi peraturan tersebut menyambut dengan baik, dan perkuliahan dialihkan menjadi basis online untuk sementara waktu.
Virus corona hanya bisa dideteksi dengan alat medis dan penyebarannya yang masif, masyarakat dihimbau untuk menuruti peraturan yang telah ditetapkan, meskipun masih banyak yang acuh terhadap himbauan tersebut, dengan alasan masih mencari rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Adanya virus corona yang sebagian besar membutuhkan masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok lainnya untuk memperkuat daya tahan tubuh dan melindungi diri justru yang terjadi kebutuhan tersebut langka di pasaran. Banyak oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang memanfaatkan adanya corona untuk kepentingan pribadi.
Yakni mereka yang masyarakat mampu, sengaja membeli produk-produk tersebut dalam jumlah besar sehingga barang menjadi langka, dari sisi penjual, kelompok dan corporasi atau pasar mereka memanfaatkan adanya virus corona ini untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.
Mereka mengambil keuntungan 100%, harga masker yang semula hanya Rp 20.000 naik menjadi Rp 500.000 bahkan ada yang menjual dengan harga lebih mahal.
Penimbunan masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok ini marak diperbincangkan di berbagai media sekarang. Penimbunan masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, khususnya Jakarta. Dan hal tersebut bukan merupakan hal yang baik.
Menurut saya seharusnya yang dilakukan adalah bagaimana cara supaya covid – 19 ini segera teratasi dan Indonesia menjadi tentram dan damai. Bukan semakin menyusahkan masayarakat yang lainnya demi keuntungan pribadi, kelompok, dan korporasi atau pasar.
Pelaku penimbunan masker, handsanitizer, dan kebutuhan pokok ini akankah ditindaklanjuti atau tidak?. Seperti dimuat di liputan6.com, bahwa Kepolisian akan menindak tegas oknum yang sengaja menimbun masker demi keuntungan pribadi dan menyebabkan kelangkaan masker di pasaran sehingga harganya melonjak ratusan persen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa produsen masker berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus corona (Covid-19).
Yusri juga menambahkan, timbunan masker yang ditemukan oleh penyidik Kepolisian di gudang sekaligus pabrik masker di Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat 28 Februari 2020 adalah masker yang tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat.
Kepolisian juga telah melakukan pengecekan pada masker yang ada di tempat tersebut, apakah merk masker yang diproduksi di sini adalah merk yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merk yang tidak terdaftar.
Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat tersebut adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.
Meskipun telah adanya tindaklanjut dan pemeriksaan penimbunan masker, handsanitizer, serta kebutuhan pokok masih banyak oknum yang seakan tidak peduli demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar dengan memanfaatkan adanya Corona ini.
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga, penimbunan masker di tengah situasi kelangkaan seperti sekarang ini merupakan tindakan pidana, sebagaimana di atur Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pasal tersebut berisi tentang ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.
Indonesia akan kembali membaik jika kita mampu bekerja sama dan saling bergotong royong demi kepentingan Bersama bukan untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang dikatakan oleh dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta M. Aras Prabowo yaitu “Perlu kita sadari bahwa keberhasilan beberapa negara dalam menekan penyebaran virus corona adalah hasil kerjasama yang sangat baik antara pemerintahan, masyarakat, corporasi dan atau pasar.
Oleh karena itu, jika Indonesia ingin menekan penyebaran virus corona dibutuhkan sinergi seluruh lapisan masyarakat.”. Indonesia ini adalah milik kita Bersama mari kita jaga persatuan, kesatuan, kebersamaan untuk Indonesia yang lebih baik.(***)
Novita Ayu Nur Maulidah
(Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)
(Mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)