A.Azizah Irma Sosialisasikan Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah Di Pinrang |
PINRANG,-- A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, S.Ap.M.Si. Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Kembali menyambangi Masyarakat Pinrang, dalam rangka sosialisasi Perda Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan Menengah.
Kegiatan itu dilaksanakan di lingkungan Jampue, kel.Lanrisang kec.Lanrisang Kab.Pinrang, Minggu (1 Maret 2020).
Kegiatan ini di hadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten pinrang, dan juga di ikuti sejumlah guru, tokoh pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten pinrang diwakili Nahrum katta Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten pinrang dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2017 ini sangat tepat kita laksanakan dengan regulasi yabg di terapkan Dinas pendidikan dan Kebudayaan sudah baik.
“Dengan Melalui sosialisasi perda ini, penyelenggaraan pendidikan dan diharap sistem pendidikan semakin meningkat, baik dari layanan penyelenggara pendidikan, maupun beberapa regulasi,”Ujarnya.
Hal senada diungkapkan A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, S.Ap. M.Si. Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Selatan mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 harus dan wajib diketahui oleh lapisan masyarakat dan penyelenggara pendidikan yang ada di sulawesi selatan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mampu mengetahui regulasi terkait wajib belajar pendidikan Menegah, dan itu juga kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kehadirannya dikegiatan Ini,"pungkasnya.(Rls/Har)