Resnarkoba Polres Pinrang Ungkap Narkoba 1,3 Kg Asal Malaysia |
PINRANG,--Polres Pinrang gelar Press Release kasus penyalaan Narkoba sebanyak 1 kilo 300 gram di halaman kantor Polres Pinrang Jalan Bintang Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (22/1).
Adapun tersangka Ramon Bin Hasan (39) pekerjaan nelayan, Awi Bin Mamma (37), pekerjaan buruh keduanya warga Karang Kejo, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dan Abd. Rahman alias Emmang Bin Yamang (40), warga Cacabala Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
AKBP Bambang Suharyono kapolres Pinrang mengatakan modus para tersangka bermufakat jahat untuk memiliki, membeli, menerima, menjual, dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang mau membelinya di Kota Pinrang.
“Para pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia yang kemudian dikirim ke pulau Kalimantan dan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Kota Parepare,” kata Bambang di depan awak media.
“Pasal yang disangka untuk tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.
Lanjut Bambang, kita berkomitmen memerangi peredaran barang haram itu di Pinrang dengan cara melakukan upaya preventif atau pencegahan dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kita selama ini sudah maksimal melakukan penyuluhan sebagai upaya Preventif. Tentu juga kita akan menindak secara tegas para pelaku penyalahgunaan barang haram itu di Pinrang,” Tutupnya.
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Pinrang yaitu
1. 1 kilo 300 gram narkotika jenis sabu
2. 2 buah kantongan warna hitam
3. 1 buah termos nasi besar, warna biru
4. 1 bungkus yang berisikan kosong.(rls)