Satreskrim Polres Pinrang Bongkar Transaksi Sex Via Online Di Pinrang |
PINRANG,--Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang secara mengejutkan telah menungkap kasus perdagangan anak (Traficking) diwilayah hukun Polres Pinrang sesuai laporan polisi, LP-A/124/XII/2019 tanggal 22 Desember 2019.
Tak tanggung-tanggung ada sekira 15 wanita yang telah menjadi korban perdagangan manusia ini yang umurnya masih belasan tahun. Sebut saja dari 15 korban perdagangan anak ini ada NB (17) MA (17) dan Na (17).
Hal itu diungkapkan Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara saat press release di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
Tiga orang tersangka mucikari yang dihadirkan dalam press release ini yakni AU (20), IS (22) serta MA (37). Ketiganya adalah warga Pinrang yang memperdagangkan korbannya melalui media sosial seperti facebook.
"Korban ditawarkan lewat media sosial seperti facebook dengan harga bervariatif, Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan," kata Kompol Nugraha.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dharma Negara menambahkan, jika pelaku dalam melakukan aksinya tergolong rapi dan cerdik. Pihaknya selalu berusaha masuk untuk melakukan transaksi, namun selalu gagal, sehingga pihaknya melakukan dengan cara lain.
"Kami tidak bisa masuk melakukan transaksi langsung karena pelaku ini sangat rapi dan cerdik dalam beraksi, sehingga kami pakai cara lain untuk mengungkap kasus ini," beber Dharma Negara.
Motifnya kata dia, pelaku mucikari ini melakukan promosi foto korbannya di akun facebook untuk memancing lelaki hidung belang. Saat terpancing, pemesan langsung chat via mesenger.
"Dalam berhubungan dengan pemesan, mucikari mengarahkan transaksi seks di penginapan-penginapan yang ada di Kabupaten Pinrang," urainya.
Menurut Dharma, setelah harga transaksi seks disepakati, korban diantar ke penginapan disalah satu kamar yang sudah dipesan sebelumnya sambil menunggu lelaki yang ingin memakai jasanya. Saat pemesan datang ke penginapan itu, dia diarahkan ke kamar yang sudah ada korban para wanita belasan tahun menunggu pelanggannya.
"Para mucikari ini menunggu dipenginapan sampai selesainya transaksi seks. Setelah selesai, mucikari mengambil bagiannya dari pembayaran transaksi itu," jelas Dharma.
Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan korban yang berjumlah 15 wanita belasan tahun ini akan bertambah, sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Para pengguna jasa wanita ini dari semua golongan dan mayoritasnya warga Pinrang.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus perdagangan anak ini diantranya 3 buah handphone, uang tunai hasil transaksi serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar korbannya ke penginapan," ungkapnya.
Pelaku ini akan dijerat dengan undang-undang pasal 12 UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 88 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pebetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU atas pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Selain harus meringkuk ditahanan mereka harus membayar denda maksimal Rp 600 juta dan acaman 15 tahun. penjara.
Ketika ditanyakan, terkait pemakai jasa wanita anak ini yang merupakan hidung belang apakah ada pejabat daerah? AKP Dharma Negara belum bisa memastikan karena masih mendalami kasus ini. "Tunggu saja hasil pengembangan dan penyelidikan," tutupnya.(rls)