A.Azizah Irma Legislator Sulsel Sosialisasi Penyebarluasan Perda Sulsel No. 8 Tahun 2016 |
PINRANG,--Dialog Dan silaturahmi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan nomor 8 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah. Digelar A.Azizah Irma Wahyudiyati,S.AP, M.SI anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan Fraksi Partai Demokrat. Di dusun Cora Desa Padaelo Kecamatan MattiroBulu Kabupaten Pinrang. Senin (23/12/2019).
Kegiatan Itu Dihadiri, Aswadi Haruna Asisten 1 Pemkab Pinrang, A.Sultan Camat Mattirobulu, sekaligus sebagai Narasumber. Dan dihadiri A.Nasir Kepala Desa Padaelo serta tokoh Masyarakat, Agama, pemuda yang ada di kecamatan Mattiro bulu.
Dalam Sambutan A.Azizah Irma Wahyudiyati,S.AP, M.SI anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan Fraksi Partai Demokrat. Mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarat dan pemerintah setempat mendukung penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi sulawesi selatan terkait Urusan Pemerintah Daerah.
"Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi sulawesi selatan Setiap bulan kami turun mensosialisasikan, karena hal ini wajib untuk legislator dalam melakukan Penyebarluasan produk hukum, dan ini sangat penting masyarakat mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan nomor 8 tahun 2016, karena menyangkut Dengan Beberapa batasan dalam Sistem koordinasi pemerintahan baik dalam program ",ungkapnya
Tambahnya kata A.Irma Sapaan Akrabnya, Dimana sosialisasi kali ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel Dan dimana Masyarakat perlu memahami masing masing wewenang Pemerintah baik di tingkatan kabupaten maupun provinsi.
"Dengan Perda tersebut masyarakat mampu memahami jalur tentang sistem pemerintahan, dan tak terlepas itu hal tersebut bisa menjadi sebuah sinergitas antara stekholder dan pemerintah serta masyrakat. Karena, disinilah sangat penting masyarakat harus paham terkait peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” Tegas A.Irma.
Lanjutnya kata dia, masyarakat secara meluas harus mengetahui perda tersebut, sehingga Tidak ada nantinya kekeliruan kepada masyarakat memahami aturan yang ada,
"Dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum, diharapkan masyarakat dapat di berikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah dan juga agar masyarakat bisa terlibat menyampaikan dan menyebarluskan informasi kepada masyarakat lainnya,” harapnya.(rls/Har)