Aliran sesat. (Foto: ilustrasi) |
MAKASSAR – kembali polisi mengungkap jaringan aliran sesat lagi di Mamuju, Sulawesi Barat.
Direktorat Intelkam Polda Sulbar yang mengungkap kasus tersebut, menemukan tidak adanya nama maupun organisasi aliran sesat itu.
Namun, diketahui ajarannya menyimpang dari syariat Islam.
Misalnya, dalam pelaksanaan salat yang hanya dilakukan dalam dua kali sehari, dan kewajiban menyetor uang sebesar Rp 600 ribu sebagai syarat kemudahan masuk surga kepada Ustaz R.
Direktur Intelkam Polda Sulbar, Kombes Pol Heri Susanto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar maupun Kemenag Mamuju untuk mengawasi dan mengevaluasi aktivitas kelompok tersebut.
“Kami telah bersurat ke Kemenag Sulbar dan Kemenag Mamuju terkait adanya kegiatan keagamaan yang diduga menyimpang ini. Dalam praktiknya, mereka melakukan kajian pada malam hari dengan cara bergantian di rumah anggota kelompok. Informasi warga, sering mendengar seorang wanita berteriak seperti kesurupan saat kegiatan berjalan,” jelas Heri dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 November 2019.
Kepada polisi, YS, salah seorang pengikut aliran itu mengakui jika rumahnya pernah menjadi tempat kajian paham tersebut.
Guru yang memberikan kajian berinisial Ustaz R yang berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.
YS mengatakan aliran ini mengajarkan tentang pelaksanaan salat 2 waktu, yakni saat terbit fajar dan matahari terbenam, karena salat merupakan gerakan olahraga di masjid.
“Kajiannya 3-4 kali seminggu dan dilaksanakan pada pukul 20.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA. Selain itu Ustaz R juga memungut bayaran ke jemaah Rp 600 ribu untuk jaminan kemudahan masuk surga,” kata YS seperti dikutip dari kumparancom.
Tercatat, sebanyak 70 orang yang menjadi pengikut Ustaz R di Mamuju, termasuk ASN. Selain di Mamuju, Ustaz R juga sempat mengajarkan alirannya tersebut di daerah lain, seperti di Soppeng dan Parepare, Sulawesi Selatan.
“Ustaz R sekarang sudah balik ke Bontang,” ujar YS.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, Syamsuri Halim, membenarkan adanya aliran yang diduga menyimpang dari ajaran agama Islam tersebut.
“Benar, berdasarkan hasil pantauan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Mamuju,” katanya.
Menurut Syamsuri, pihaknya akan melakukan pengawasan agar kegiatan aliran tersebut tidak meluas yang dapat meresahkan umat Islam yang ada di Mamuju maupun Sulbar.
“Kami bersama kejaksaan, kepolisian dan MUI aktif melakukan pengawasan ajaran tersebut. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan pemerintah setempat yang menjadi tempat kajian aliran tersebut,” jelas dia lagi.(Rls)