Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Bekuk Pelaku Penipuan |
PINRANG,--Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. kamis (7 November 2019) sekira pukul 21.30 wita di Jl. Jend. Sudirman Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
AKP Dharma Negara kasat Reskrim polres Pinrang membenarkan adanya penangkapan Pelaku terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Penangkapan tersebut berdasarkan LPB / 476 / X / 2019 / Sulsel / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 26 Oktober 2019. Dimana sebelumnya Pelapor AN,(18) mahasiswa, warga Kel. Penrang Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang. Dimana waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Maccorawalie Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang," jelasnya.
Lanjutnya kata Dharma, Terduga Pelaku SOFYAN Als ACO ( 28) seorang pengangguran warga asal Jl. Kandea Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
"Dalam Kronologis Penangkapan
Berdasarkan dengan adanya laporan korban sehubungan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pulbaket disekitar TKP dan diperoleh informasi dari saksi - saksi terkait identitas dan ciri ciri dari pelaku pencurian tersebut yang kemudian teridentifikasi bernama SOFYAN selanjutnya tim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap SOFYAN di Jl. Jend sudirman Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang dan dari Hasil introgasi Terduga pelaku Sofyan mengakui perbuatanya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan handphone milik korban dgn cara datang ke Counter Celluler milik korban dengan berpura pura ingin membeli handphone dan pada saat Handphone berada ditangannya pelaku beralasan akan menghubungi keluarganya dan langsung membawa lari handphone milik korban dgn menggunakan sepeda motor,"bebernya.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban sehubungan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pulbaket disekitar TKP dan diperoleh informasi dari saksi - saksi terkait identitas dan ciri ciri dari pelaku pencurian tersebut yang kemudian teridentifikasi bernama SOFYAN selanjutnya tim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap SOFYAN di Jl. Jend sudirman Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang dan dari Hasil introgasi Terduga pelaku Sofyan mengakui perbuatanya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan handphone milik korban dgn cara datang ke Counter Celluler milik korban dengan berpura pura ingin membeli handphone dan pada saat Handphone berada ditangannya pelaku beralasan akan menghubungi keluarganya dan langsung membawa lari handphone milik korban dgn menggunakan sepeda motor,"bebernya.
Tambahnya kata dia "adapun Barang Bukti yang kami amankan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y93 warna ocean blue dan Selanjutnya terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Rls)