-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Terlibat Kasus Asusila, Kakek 72 Tahun di Pinrang Ditangkap polisi

Senin, 18 November 2019 | November 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-18T15:16:33Z


Ilustrasi

PINRANG, SNN— Seorang kakek 72 Tahun diamankan tim unit PPA Polres Pinrang di kampung Tana Cicca Desa Salipolo Sulawesi-Selatan, 18 November 2019.

Kakek berinisial DL, dikenal sebagai salah seorang guru ngaji di desa itu, diamankan petugas Kepolisian resort Pinrang lantaran diduga mencabuli salah seorang santrinya.

Sebelumnya, Kakek DL dilaporkan dipolisi oleh seorang ibu rumah tangga didesa itu yang mengaku keberatan atas tindakan asusila yang dialami putri semata wayangnya dan di bawa umur.

Dihadapan polisi, DL mengakui perbuatannya, telah meraba kemaluan korban usai membuka CD korban lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. Didalam kamar nafsu pelaku muncul saat menggendong korban.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara saat dihubungi wartawan melalui via selulernya mengatakan, Pelaku sudah kami amankan di makopolres Pinrang.

” Untuk saat ini penyidik masih melakukan introgasi apakah tersangka menyetubuhi korban atau tidak. Karena saat ini hasil visum et revertum belum di keluarkan pihah rumah sakit. Dan penyidik juga masih melakukan pengembangan” ujarnya.(RLS)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update