Mengadu Ke DPRD, LSM Lapanrita Center Minta Ijin Pertamini Di Tinjau,! |
PINRANG,--Maraknya penjual bensin eceran menggunakan Pertamini akhir-akhir ini di Kabupaten Pinrang akan segera ditertibkan karena mereka selama ini tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Kadis Perindagem Kab. Pinrang, Drs.H.Hartono Mekka, M.Si pada acara hearing Komisi II DPRD Kab.Pinrang, Selasa, 5 Oktober 2019, pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Hastan Mattanete, ST.,MP, didampingi Wakil Ketua, A.Mulyadi Mustafa dan Sekretaris Komisi II, Nasrun Paturusi, serta Anggota Komisi II lainnya yakni, Ilwan Sugianto, SH, A.Pallawagau Kerrang, SE, M.Syukur, Supriadi, H.Mashur Ali dan Hj Salma,SE.
Sedangkan dari LSM Lapanrita Center sebagai pengadu dihadiri langsung direkturnya, Abd.Radyid Panrita dan dari SPBU Maccorawalie diwakili oleh Anas.
Menurut Abd.Rasyid Panrita, kenapa masalah ini dibawanya ke DPRD karena ada masalah terkait pembelian BBM di SPBU Maccorawalie dengan menggunakan jerigen,
"saya pernah menemukan ada masyarakat yang membeli BBM menggunakan jerigen dengan rekomendasi dari dinas pertanian ternyata BBM tersebut larinya ke Pertamini di Pinrang, bahkan sampai 2 atau 3 kali bolak balik dengan orang yang sama dan pernah saya dapatkan, menggunakan rekomendasi dari dinas pertanian ternyata dia jual ke kontraktor eskavator, ini kan melanggar, sehingga perlu di tertibkan", beber Rasyid Panrita.
Sementara itu, Ilwan Sugianto mempertanyakan kelangkaan premium dan solar di SPBU, padahal para petinggi Pertamina di Makassar pernah memberitakan di media bahwa jatah premiun dan solar untuk daerah Sulsel itu sudah over, tetapi kenapa justru di Pinrang terjadi kelangkaan, hal ini perlu diselidiki.
Hal senada diungkapkan Andi Pallawagau Kerrang, menurutnya, terjadinya kelangkaan premiun dan solar di Pinrang khususnya di SPBU Maccorawalie karena terlalu banyaknya yang membeli BBM menggunakan jerigen, sehingga dia mengusulkan supaya khusus SPBU Maccorawalie tidak melayani pembelian dengan penggunaan jerigen atau tangki modifikasi.
Sebelum menutup rapat, Hastan Mattanete membacakan hasil keputusan hearing yaitu, satu, supaya dinas Perindagem melakukan pendataan Pertamini dengan berkoordibasi dengan Pertamina; dua, surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan berlaku 2 bulan kemudian ditinjau ulang; tiga, surat rekomendasi hanya berlaku di satu SPBU; empat, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dilakukan pada malam hari dengan berbagai pertimbangan; lima, khusus untuk SPBU Maccorawalie tidak melayani pembelian BBM penggunaan jerigen (Rls/thr)