Balitbang Hukum Ham, Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Kunjungi Rutan Pinrang |
PINRANG,— Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, kedatangan Tim verifikasi dari Balitbang Hukum dan HAM bersama Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan,berkunjung untuk menilai layanan berbasis HAM diRutan Pinrang, Jumat (29/11). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.
Kedatangan Tim Verifikasi yang didampingi Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Budi Sarwono tersebut disambut baik Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Ali Imran beserta jajarannya.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan Tim verifikator dan bapak Direktur Bimkemas beserta rombongan agar bisa menilai dan melihat langsung, serta memberikan masukan agar bisa menjelaskan mana yang menjadi kekurangan di Rutan Pinrang dalam memberikan pelayanan Khususnya di bidang hak asasi manusia, ini merupakan dukungan juga untuk kami menjalin keakraban lebih dengan Bapak Direktur dan Tim serta Rombongan agar kami terus termotivasi memberikan yang terbaik bagi kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ali Imran.
Sementara Budi Sarwono, menjelaskan bahwa penilaian adalah pemenuhan target kinerja yang dibebankan oleh bidang pemasyarakatan, namun tidak bisa dikatakan kita sudah bekerja dengan baik jika indikator dan laporan serta dokumentasi tidak didukung.
“Oleh karenanya itu kita ingin melihat kerja nyata yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam hal pelayanan publik, kalau semua ini tidak didukung oleh setiap Tim yang ada diRutan Pinrang hal yang ingin dicapai itu akan susah diraih tapi kalau sebaliknya itu didukung, dan Alhamdulillah diRutan Pinrang semua terpenuhi secara nyata dan gamblang, bukan asal-asalan dan difoto dokumen semua sesuai,"ujarnya.
Dengan itu Tim dari Balitbang HAM melakukan penilaian untuk pemberian penghargaan pelayanan publik, adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM adalah yang pertama adalah Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan narapidana dan kedua Ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing masing bidang pelayanan,”tambahnya .
Ia berharap agar dengan adanya penilaian dapat memberikan motivasi, acuan, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Rutan Pinrang untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM.(Rls)