-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

A.Azizah Irma Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Sul-Sel Nomor 8 Tahun 2016 Di Pinrang

Sabtu, 30 November 2019 | November 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-30T15:59:49Z
A.Azizah Irma Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Sul-Sel Nomor 8 Tahun 2016 Di Pinrang


PINRANG,-- A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, S.Ap.M.Si. Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Kembali menyambangi Masyarakat Pinrang, dalam rangka sosialisasi Perda Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang urusan pemerintahan daerah.Sabtu 30 November 2019 pukul 16.00 WITA

Sosialisasi tersebut digelar di Desa Maritengngae, Kecamatan suppa Kabupaten Pinrang dan menghadirkan Moderator, Syamsul
Dan Andi Amran SH selaku Camat Suppa, sebagai narasumber.

“Kami menguraikan maksud dan tujuan dari perda ini untuk peningkatan pelayanan publik yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata

A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, S.Ap.M.Si. Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Selatan mengucapkan sebelumnya terimakasih kepada masyarakat yang telah memilih kami sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPRD propinsi Sulawesi Selatan,

" ini merupakan amanah dan tanggung jawab kami dengan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Sul-Sel Nomor 8 Tahun 2016 ini diharapkan masyarakat bisa memahami berbagai mekanisme terkait pemerintahan agar sejalan dengan program program kemasyarakatan,"pungkas A.Irma Sapaan Akrabnya.(har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update