Sasar ABG, Dua Pelaku Curas Modus Jambret Di Sergap Tim Resmob Polres Pinrang
PINRANG,--Team Crime - Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret. senin tgl 21 Oktober 2019 Sekira Pkl 00.30 wita di Kamp. Barugae Kel Padaidi Kec.Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, "pelaku sudah kami amankan dan berdasarkan LP.B / 445 / X / 2019 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 13 Oktober 2019,"tegasnya.
Dharma juga menjelaskan Sebelumnya Pelaku curas dengan laporan Korban Nurfaiga, (15), Agama Islam, pek. Pelajar, alamat Kanarie Kec. Lanrisang Kab.Pinrang. kerugian Rp. 1.699.000,-
"Dalam Waktu dan Tempat Kejadian : pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 Wita di Jend. Sukawati Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab.Pinrang .Terduga Pelaku Rahyuddin (27) pekerjaan alamat Barugae Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang dan rekannya Amal (20) Pekerjaan Swasta Alamat labalakang kec. Lanrisang kab.pinrang mengakui perbuatannya,"Ungkapnya.
Lanjutnya kata dia," dalam Kronologis pengungkapan dan penangkapan Berdasarkan laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret yang dialaminya selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada saat diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Rahyuddin selanjutnya tim bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan dari Hasil Introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone yang dipegangnya oleh korban yang mana korban saat itu dibonceng dan sedang memegang handphone miliknya, selanjutnya pelaku menambah kecepatan sepeda motor yang digunakannya dan menjual handphone tersebut kepada temannya,"tuturnya.
Sementara itu,"Adapun Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio sporty warna hitam. Dan Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Rls)