Edaran Kemensos RI, Kadis Sosial Pinrang Bentuk Tim Labelisasi KPM PKH Di Pinrang |
PINRANG,--Berdasarkan surat Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI. Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 juni 2019.
Dengan Perihal Labelisasi KPM PKH, serta dalam rangka menjamin adanya transparansi Penyaluran Bantuan Sosial malalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Menurut, Andi Patajangi Kepala Dinas Sosial kabupaten Pinrang mengatakan
Sesuai surat Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dengan program Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Sosial khususnya Di Kabupaten Pinrang.
Sesuai surat Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dengan program Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Sosial khususnya Di Kabupaten Pinrang.
"Melalui kesempatan yang bertajuk Rapat Koordinasi Labelisasi rumah KPM PKH dan BPNT ini kami mengundang beberapa SDM di antaranya Pendamping Pelaksana Program PKH 33 Orang dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan 12 Orang serta Kadis Sosial, Koordinator PKH dan Supervisor PKH,"Ungkapnya.
Kepala dinas sosial kabupaten Pinrang juga menjelaskan rapat koordinasi itu juga guna langsung menjelaskan secara tehnis menjalankan program tersebut di lapangan.
"Tak hanya penyampaian Terkait surat Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Rapat ini juga mengkoordinasikan pembagian tim satuan tugas penyomprotan label ke rumah rumah KPM sesuai wilayah kerja masing masing petugas,"pungkasnya.(Rls)