PINRANG,— Team Crime Fighters Unit Resmob polres pinrang di pimpin kanit Resmob Bripka Aris,SH berhasil amankan Seorang DPO pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ).di jl bulu manarang kecamatan mattiro bulu kabupaten pinrang sulawesi selatan, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 14.50 wita
Berdasarkan laporan LP/79/ IX/2018/ SPKT Sulsel/ Sek Pers Paleteang tanggal (22/11/2018) dengan korban Nurwila A,MD (42) warga jl bulu tirasa kelurahan temmasarangnge kecamatan paleteang kabupaten pinrang, di tempat kejadian di jl bulu tirasa kemudian korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna putih biru, dengan pelaku Rahul (16) warga kompleks pasar paleteang kecamatan paleteang kabupaten pinrang.
Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan dari keterangan rekan pelaku yang sebelumnya telah diamankan pada bulan desember 2018 yang menyebutkan pada saat melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku.
Setelah itu tim mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di jl bulu manarang kecamatan mattiro bulu kabupaten pinrang.
Kasat Reskrim Polres pinrang AKP Dharma Negara saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Bahwa pelaku juga DPO kami sudah amankan dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan M. Adrian als Rian yang telah menjalani hukuman,"Ungkapnya.
Lanjutnya kata dia," pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (Rls)