-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Aktivitas Tambang Pasir PT ASR Di Protes Keras Warga, Ini Kata Penasehat Hukum PT. ASR,!

Selasa, 29 Oktober 2019 | Oktober 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-29T15:05:19Z
Penasehat Hukum PT. Alam Sumber Rezeky DR. H. Jamaluddin Rustam, SH,.MH.



MAKASSAR,--Belum Lama ini Aksi unjuk rasa pada hari, Jumat 25 Oktober 2019 di depan Kantor Gubernur Sulsel menolak keberadaan PT. Alam Sumber Rezeky (ASR) sebagai Penambang Pasir di bantaran sungai saddang Kabupaten Pinrang dan massa meminta dan menuntut PT. ASR Agar tidak beroperasi lagi di kabupaten Pinrang..Tak hanya itu  massa melakukan Aksi protes di Kantor DPRD Pinrang ,Senin 28 Oktober 2019

Menanggapi Hal tersebut Penasehat Hukum PT. Alam Sumber Rezeky DR. H. Jamaluddin Rustam, SH,.MH. mengatakan adanya Aksi tersebut mengingat PT. ASR adalah perusahan Berbadan Hukum yang dalam usaha bidang penambangannya memiliki Izin lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,

"Kenapa PT. ASR terus-menerus dihalang-halangi bahkan didemo berkali-kali, sementara
kami ini adalah penambang yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Resmi dan
Sah yang dikeluarkan oleh Instansi dan Pejabat yang berwenang antara lain WIUP, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Eksplorasi, yang telah diproses secara prosedural
dengan beberapa rekomendasi, mulai dari Surat Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah," kata Penasehat Hukum PT. Alam Sumber Rezeky DR. H. Jamaluddin Rustam, SH,.MH.

Lanjutnya kata dia, "Sungai Pompengan – Jenneberang yang tentu saja PT. ASR dalam hal ini ikut melakukan normalisasi sungai, Rekomendasi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai
perwujudan komitmen PT. ASR untuk tetap menjaga lingkungan dan melestarikan lingkungan dalam aktivitas penambangannya serta persyaratan lainnya kemuadian
terakhir keluarlah Izin Produksi artinya secara hukum PT. ASR sebagai penambang yang memiliki izin Usaha Pertambangan dan legalitas haruslah mendapatkan perlindungan hukum," tegas Advokat yang juga Dewan Kehormatan PERADI ini.

Tambahnya kata dia,"Bila kita melihat fakta di lapangan,  kami yang telah mengantongi izin sejak tahun 2017 tapi sampai sekarang Saat ini kami selaku warga Negara yang taat hukum dan senantiasa mendukung penegakan Supremasi Hukum di Negara kita telah melakukan langkah-langkah melalui jalur hukum terkait adanya tindakan penghalang-halangan dari oknum masyarakat setempat dengan melaporkannya pada Polres Pinrang dan Polda Sulsel dan kami mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian yang bekerja profesional dalam penanganan
kasus ini,"pungkasnya.(Rls/irf)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update