Ketgam : Sejumlah mahasiswa dari berbagai lembaga menggelar aksi demonstrasi di Taman Lasinrang, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (26/9/2019). |
PINRANG,-- Sejumlah mahasiswa dari berbagai lembaga menggelar aksi demonstrasi rangka menolak sejumlah RUU.
Aksi tersebut digelar di depan Taman Patung Lasinrang, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dan Aksi juga digelar di Mapolres dan DPRD Pinrang. Kamis (26/9/2019).
Informasi yang dihimpun, demonstrasi yang diwarnai aksi bakar ban itu melibatkan sejumlah BEM se-Kabupaten Pinrang.
Sejumlah kendaraan yang melintas tampak dialihkan oleh pihak kepolisian, untuk menghindari kemacetan.
Koordinator Lapngan (Korlap), Rustam mengatakan, aksi itu dalam rangka menolak sejumlah RUU yang secara jelas tidak berpihak kepada masyarakat.
"Memori perjuangan dalam meruntuhkan rezim Orde Baru menggunggah pikiran dan nurani mahasiswa untuk melakukan refleksi atas persoalan kebangsaan selama ini," ujarnya.
Rustam menyebutkan, persoalan kebangsaan itu terwujud dalam beberapa item. Di antaranya, peristiwa politik yang berupaya melemahkan KPK secara terstruktur.
"Itu mengerucut pada pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru. Selain itu, adanya pasal-pasal karet tentang kehormatan presiden yang mengebiri demokrasi," tegasnya.
Ditambah lagi, lanjut Rustam, RUU permasyarakatan yang memberikan keleluasaan pembebasan kepada Narapidana.
"Hadirnya UU tersebut justru dianggap sebagai gaya penjajahan terbaru kepada rakyat," jelasnya.
Selain itu, tambah Rustam, adanya tindakan anarkisme kepolisian terhadap mahasiswa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri kian menipis.
"Anarkisme tentu sangat bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan," pungkasnya.
Atas dasar rentetan persoalan itu, pihaknya pun menuntut beberapa hal.
Di antaranya, menuntut Presiden agar mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) terkait UU KPK yang baru saja disahkan, menunut agar DPR RI membatalkan semua RUU yang kontroversial, menindak oknum polisi yang melakukan penyerangan terhadap mahasiswa, serta mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolri.
"Kami juga mendesak agar anggota DPRD Pinrang mengeluarkan surat penolakan atas RUU yang kontroversial untuk disampaikan ke DPR RI," pungkas Rustam.(Rls)