Polres Pinrang Dan Satpol PP, Grebek Warung Remang-remang Hingga Penginapan
PINRANG,--Guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta untuk menekan terjadinya penyakit masyarakat (Pekat) jajaran Polres Pinrang melalui Sat Sabhara dan Sat Narkoba bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemkab Pinrang melakukan Operasi gabungan dengan sasaran warung remang-remang, penginapan dan kos-kosan yang disinyalir tempat prostitusi dan warung yang memperjualbelikan miras.
Operasi gabungan tersebut dillaksanakan pada hari Sabtu dimulai pukul 20.00 sampai Minggu dini hari tanggal 30/06/2019. Yang dipimpin langsung Kasat Sabhara polres Pinrang.
Terdapat beberapa warung remang-remang yang dirazia diantaranya Kafe Barcelona, Kafe Bambu, Kafe Thunder dan Kafe Baya yang berlokasi di lerang-lerang serta 4 kos-kosan disinyalir tempat prostitusi yang berlokasi di kecamatan paleteang dan kecamatan Watang Sawitto.
Hasil dari razia tersebut diantaranya disita 8 Botol Anker Bir, 1 Botol Top Bintang, 3 Botol Bendi Star dan 20 Liter Ballo/Tuak serta 3 pelayan kafe yang digiring ke kantor satpol PP Pinrang untuk dimintai keterangan dan didata.
Kepala Satpol PP Pinrang Muhadir Muddin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan polres Pinrang dari sat Sabhara dan Sat narkoba telah melaksanakan Operasi gabungan terhadap warung remang-remang, penginapan dan kos-kosan yang disinyalir tempat prostitusi dan warung yang memperjualbelikan miras.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dengan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melaksanakan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, kata Muhadir.
Ia mengatakan, warung remang-remang berkedok kafe tersebut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Pinrang dimana warung tersebut bisa dijadikan sebagai tempat transaksinya prostitusi, miras dan narkoba.
Didalam melakukan razia selain menyita barang bukti kami juga memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk membuat surat pernyataan tertulis, yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan prostitusi dan menjual minuman keras serta narkoba.
Selain itu, pemilik warung juga diminta mengurus izin usaha agar dapat dibina oleh dinas pariwisata, serta bersedia menjaga keamanan dan ketertiban umum. Jika mereka melanggar, akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku tegas Muhadir.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi warung yang beroperasi ganda prostitusi, dan ini bagian serius bagi pemerintah daerah kabupaten Pinrang, apabila dikemudian hari ditemukan adanya kegiatan terlarang maka akan di proses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jelas Muhadir.
kepada Polres Pinrang kami mengucapak terimakasih atas kerjasama yang baik ini, semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan, pungkas Muhadir.(Rls)