Direktur Pencegahan BNPT (Brigjend. Pol. Ir. Hamli, M.E)
NASIONAL,--Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Institute Teknology Kalimantan dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Timur mengelar dialog pelibatan civitas academica dalam pencegahan terorisme.
Kegaiatan yang digelar di aula uatam ITK Balikpapan dihadiri oleh 170 peserta dari berbagai unsur yaitu pejabat kampus, akademisi dan mahasiswa se-Balikpapan.
Kegiatan yang dibuka oleh Rektor ITK Prof. Ir. Budi Santoso, M.S,. Ph.D dihadiri beberapa elemen pemerintahan seperti Kepala Badan kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur dan Balikpapan, Komandan Lanal Balikpapan, Perwakilan Polda, Perwakilan Kodam Mulawarman serta Pengurus FKPT Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Rektor ITK menyampaikan bahwa ITK harus menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melawan redikalisme serta menjadi institute teknologi terbaik di Indonesia bagian timur.
“Acara ini penting untuk menanggulangi radikalime dan terorisme agar nyaman untuk hidup, beragama dan beribadah. Memang selalu terjadi perdebatan antara agama dan negara, tapi yang perlu juga kita pahami bahwa tanpa negara kita tidak akan hidup nyaman, beragama dan beribadah dengan tenang” tambah Prof. Budi.
Turut menjadi narasumber adalah Direktur Pencegahan BNPT (Brigjend. Pol. Ir. Hamli, M.E) dan Kurnia Widodo (Mantan Narapidana Terorisme). Ir. Hamli dalam paparannya memaparkan tahap-tahap radikalisme dan terorisme kepada 170 peserta yang hadir.
“Ada tiga tahap perubahan hingga menjadi terorisme” tegas Ir. Hamli, M.E. 09/07/2019.
Hal ini perlu dipahami agar terhindar dan menghalau perkembangan dan pertumbuhan radikalisme den terorisme di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Berikut tahap radikalisme dan terorisme:
Pertama: intoleransi, orientasi negatif atau penolakan seseorang terhadap hak-hak politik dan sosial dari kelompok yang ia tidak setujui.
Kedua: RADIKALISME, suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrim. Menyuburkan sikap intoleran, anti pancasila, anti nkri, penyebaran paham takfiri. dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Ketiga: Terorisme, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. (undang-undang no. 5 tahun 2018).
Jika melihat gejala-gejala tersebut kampus harus melakukan pendekatan persuasif kepada orang bersangkutan, agar mereka bisa kita kembalikan pada paham yang benar.
“Jangan dijauhi oleh lingkungannya” tutup Direktur Pencegahan BNPT RI.(Rls/map)