Polres Pinrang Rilis Pers, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur |
PINRANG,--Polres Pinrang Unit Satreskrim polres Pinrang Menggelar Rilis Pers Terkait pengungkapan Kasus penCabulan anak di bawah umur, di halaman Mapolres Pinrang, Senin (24/06/2019).
Rilis pers itu di Pimpin langsung Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas didampingi kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara,
Sebelumnya diberitakan Team Crime Fighters Unit Resmob, Unit identifikasi, Unit PPA dan personil Polsek Duampanua Polres Pinrang. Dipimpin Ipda Ahmad didampingi Aiptu Kaharuddinsyah dan Bripka Aris, SH.
Telah melakukan penangkapan. Terhadap terduga pelakuTindak Pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Di Kampung Biringsalo, Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Kamis (20/6/2019).
Korbannya inisial NH(16) tinggal di Kampung Cempa Toa, Desa Tanra Tuo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.
Kejadiannya (14/6/2019) sekira pukul 23.00 wita di Kampung Lampa, Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Sementara pelaku IL (33), Darman (22) AI (18), ketiganya bekerja sebagai Tukang Batu dengan domisili di Kelurahan Lampa dan Pekkabata. Sementara SR (19) Petani beralamat Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang.
Awalnya Korban dan AI berkenalan melalui media sosial (facebook). Setelah sebulan berteman, AI datang diwarung tempat NH Bekerja, dan mengajak jalan-jalan. Dengan menggunakan sepeda motor.
Namun AI membawa NH ke rumah kosong (rumah sarang burung walet yang masih dalam tahap pembangunan). Sesampainya disana AI melakukan aksi bejatnya bersama empat rekannya.
Dengan adanya laporan NH Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan.
Dari pengakuan Korban bahwa, telah disetubuhi oleh Lebih dari satu orang secara bergiliran. Setelah identitas dan alamat pelaku diketahui. Selanjutnya Aparat bergerak dan mengamankan 4 orang terduga pelaku masing masing dirumahnya.
keempat Pelaku diamankan di Polres Pinrang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(har)
Simak berikut videonya,;
Video. Haris