PINRANG,--Hajatan pernikahan dan Kegiatan lainnya kerap menjadi pemicu terhambatnya arus lalu-lintas di Jalan jalan di kabupaten Pinrang, setiap hari dilintasi berbagai macam kendaraan ringan dan berat terancam tersendat.
Terkait hal itu Satlantas polres Pinrang mengeluarkan pengumuman Himbauan Tertulis yakni
PENGUMUMAN /HIMBAUAN
DARI SATUAN LALU LINTAS POLRES PINRANG.
DARI SATUAN LALU LINTAS POLRES PINRANG.
BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS, GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN KESELAMATAN, KETERTIBAN, KELANCARAN LALU LINTAS DIWILAYAH HUKUM POLRES PINRANG,
DEMIKIAN HIMBAUAN INI DISAMPAIKAN AGAR SEMUA ORANG MENGETAHUI NYA KAMI UCAPKAN BANYAK TERIMAKASIH.
ISI HIMBAUAN;


Sumber , Info Satlantas Polres Pinrang