|
PINRANG,--Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reakrim Polres Pinrang dipimpinKanit Resmob Bripka Aris, SH penangkapan terhadap terduga Pelaku Akbar (29) Kamp. Lerang-lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang tindak pidana Penganiayaan, Rabu (19 Juni 2019 sekira pkl 23.00 wita di Kamp. Lerang lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang
AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang Mengatakan Penangkapan tersebut berdasarkan
LPB / 399 / IX / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tanggal 28 September 2018.
"Dimana Korban Muhammad Santoso, umur 19 tahun , warga Jalan Sungai Walanae Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang. korban mengalami luka gores di bagian perut sebelah kanan, luka memar pada bagian mata sebelah kiri,"ungkapnya
Lanjutnya, "kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekitar jam 22.00 Wita Kamp. Lerang-lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang. Dengan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku selanjutnya tim melakukan pencarian dan pada hari rabu tanggal 19 juni 2019, sekira jam 23.00 wita tim menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku yg sedang berada dirumahnya selanjutnya tim bergerak dan mengamankan pelaku,"jelasnya
Tambahnya kata Dharma, dari hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.Selanjutnya Pelaku dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/har)