Perpanjang Cuti Dan Mangkir, ASN Siap Siap Terima Sanksi
PINRANG -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 memperingatkan para Aparatur Sipil Negara di semua lini untuk mematuhi hari kerja dan tetap masuk bekerja seusai cuti bersama usai pada Senin (10/6/2019).
Surat yang ditanda tangani langsung oleh Menteri PAN-RB Syafruddin jelas memerintahkan kepada para ASN untuk masuk kembali bekerja seperti biasanya saat cuti lebaran telah usai dan kepada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 3 angka 17 jelas dikatakan bahwa para Aparatur ini wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, jika tidak, maka sanksi berat dan sedang menanti para Aparatur Pemerintahan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang Muh.Nasir membenarkan hal tersebut, pihaknya diminta melakukan pemantauan di hari pertama kerja seusai cuti lebaran dan melaporkan hasilnya langsung kepada Kementerian PAN-RB melalui sebuah aplikasi.
"Libur kali ini kan sudah sangat panjang, seyogyanya para ASN mengerti terkait hal tersebut dan masuk kerja kembali pada hari yang telah ditetapkan, jika tidak, Sanksi menanti para ASN yang mangkir" tegas Nasir. (*/Rls)