Kilas Balik Pembakaran Kantor Desa, Ini Kata Kades Mallolongi-Longi Pinrang,! |
PINRANG--Pemerintah Desa Mallongi-Longi,Kecamatan Lanrisang membantah semua tuduhan yang dilontarkan pelaku pembakaran kantor Desa Muhammad Sai soal lambannya pelayanan.
Dilangsir (Parepos.fajar.co.id) Kepala Desa (Kades) Mallolongi-Longi Amiruddin, mengatakan pihaknya telah memberikan pelayanan sesuai dengan standar prosedur.
“Peryataan pelaku bahwa Akta Jual Beli (AJB) sudah tiga bulan belum jadi itu tidak benar,saya terakhir komunikasi pada 22 April lalu” kata Amiruddin Sabtu 4 Mei.
Amiruddin menjelaskan, sebenarnya AJB itu sudah jadi namun ada tanda tangan salah seorang saksi yang diduga palsu. Sehingga dilakukan perbaikan kembali pada 22 April.
Menurut Amiruddin,dalam proses perbaikan AJB ini, pelaku meminta agar menyelesaikan secepatnya. Kata dia hal itu sulit dilakukan karena ada kesalahan prosuder.
“Dia (Sai) meminta saya untuk segera menandatangani AJB itu namun saya tidak berani,karena ada tanda tangan saksi yang palsu, itu terungkap dari keterangan si pembeli tanah itu.”tuturnya.
Amiruddin menambahkan,mengaku banyak membantu Sai, saat ingin pulang ke Palu,Sulawesi Tengah.
“Sebelum ke Palu,dia sempat datang ke kantor meminta uang biaya transfortasi, itupun kami layani”
Pria yang mengaku Pengurus Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), juga banyak dibantu oleh pemerintah desa hingga kabupaten,berbagai bantuan kelompok telah diterimanya.
Camat Lanrisang Abd. Azis juga mengakui AJB itu cacat hukum karena ada tanda tangan palsu.
Sebelumnya, Muhammad Sai melakukan aksi nekat di kantor Desa Mallongi-longi, Pinrang, Sulsel. Dia menyiramkan bensin premium dan membakar kantor desa karena kesal mengurus akta jual-beli (AJB) tanah.(rls/)