Diduga Ganggu Arus Lalin, PKL di Ruas Jalan Pasar Sentral Pinrang Bakal Di Tertibkan Satpol PP |
PINRANG,--Satpol PP Kabupaten Pinrang menertibkan Penjual/pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan sekitar wilayah pasar sentral kabupaten Pinrang yaitu Jalan bandang, jalan baronang dan jalan cakalang pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019
Aktivitas penjualan tersebut biasanya dimulai pada pagi hari, yaitu pukul 05.30 sampai pukul 10.00 dengan menutup sepenuhnya ruas jalan sekitar pasar sentral kabupaten Pinrang.
Kepala Satuan Polisi Pramong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin mengatakan, penertiban yang kami lakukan berdasarkan beberapa keluhan yang kami terima dari masyarakat dan rekomendasi dari OPD Teknis. Karena selain mengganggu arus lalu lintas juga dianggap semrawut mengganggu keindahan kota.
Hari ini kami sosialisasikan untuk tidak lagi menjual di ruas jalan pasar sentral kabupaten Pinrang, dan mengarahkan kepada para penjual untuk menjual di dalam pasar sentral kabupaten Pinrang. Jadi sebenarnya ini adalah penataan yaitu dengan memindahkan penjual di ruas jalan masuk kedalam pasar sentral, jelas Muhadir.
Sementara Kabid trantibum, Hasri Hadi menjelaskan bahwa hari ini kami belum melakukan penindakan hanya sifatnya sosialisasi secara persuasif agar mualai besok Selasa 21 Mei 2019 untuk tidak lagi menjual di ruas jalan, seluruh penjual harus masuk di pasar sentral Pinrang. Kecuali untuk mobil yang sifatnya melelang ikan kepada pengecer kami masih perbolehkan melelang di jalan seruni depan terminal lama.
Kegiatan pebertiban pedagang pasar pagi di pasar sentral dilaksanakan berdasarkan permintaan Perindag SDM sebagai OPD Teknis yang dilaksanakan mulai hari ini sampai sepekan kedepan dgn melibatkan sekitar kurang lebih 60 an personil atau 2 pleton personil ASN. Personil tersebut akan stand by di pasar sebelum jam 6 pagi dan kembali setelah pasar pagi bubar atau sekitar jam 8 lewat, Jelas Hasri.(cng/Rls)