-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

KPU Pinrang Imbau Mahasiswa Pulang Kampung, Gunakan Hak Suara di Pemilu 2019.

Selasa, 16 April 2019 | April 16, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-16T14:13:49Z

Komisioner KPU Pinrang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Ali Jodding
PINRANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang agar mahasiswa menggunakan hak suara di Pemilu 2019. 

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, para mahasiswa diimbau pulang kampung untuk dapat menyalurkan aspirasi pada 17 April Besok.


Komisioner KPU Pinrang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Ali Jodding mengatakan, menyatakan Himbauan ke pemilih sudah kita informasikan sejak Januari Februari 2019.

pemilih yang ingin pindah nyoblos harus mengajukan permohonan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara dengan menggunakan formulir A5.

"Kalau mahasiswa yang tidak memiliki surat pindah memilih berarti harus pulang kampung ketika ingin menggunakan hak pilihnya,"ungkapnya.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Per 17 Maret 2019, calon pemilih yang menggunakan formulir A5 sudah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update