Ini Jumlah orang Gangguan Jiwa terdaftar Pemilih Pemilu Tahun 2019 (SB.foto: antonwidawan)
NASIONAL,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan bahwa semua penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental (gangguan jiwa) memiliki hak suara dalam pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan gangguan jiwa terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu tahun 2019 ini.
Kabar tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ada masyarakat yang mendukung hak pilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk nyoblos. Namun, ada juga yang tidak setuju.
BACA JUGA
Tanggapan negatif, baik dalam bentuk pernyataan penolakan, merendahkan, dan menjadikannya lelucon. Merespons hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Eka Viora memberikan penjelasan.
"Iya, soal ODGJ yang akan ikut Pemilu 2019 memang heboh. Banyak pro kontra karena kurangnya pemahaman masyarakat. Ada stigma negatif dan diskriminasi," jelas Eka saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin, (8/4/2019).
ODGJ juga punya hak pilih yang sama seperti halnya warga negara. Hak pilih ODGJ sudah tercantum dalam hak asasi manusia pada orang dengan disabilitas seperti yang telah dijamin oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1917 tentang Pemilihan Umum dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
"Orang dengan gangguan jiwa memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. Ini terkait aspek yuridis yang melekat sebagai hak asasi manusia (aspek filosofis)," lanjut Eka.(SB.Liputan6.com)