-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Satpol PP Pinrang Grebek Penjual Miras Jenis Ballo Tuak

Jumat, 08 Maret 2019 | Maret 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-08T06:17:47Z
Satpol PP Pinrang Grebek Penjual Miras Jenis Ballo Tuak

PINRANG,--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pinrang kembali melakukan operasi minuman keras (miras), Jumat (8/maret/2019) pukul 09.00.

Terdapat warga Dg Lallo yang berdomisili di sudut jembatan paleteang lingkungan pacongang Kelurahan Pacongang kecamatan paleteang Kabupaten Pinrang disinyalir menjual miras, digerebek petugas Satpol PP.

Hasilnya, sebanyak 120 liter miras ilegal dengan jenis Ballo/tuak disita petugas dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Pinrang

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Pinrang Muhadir Muddin, Jumat (8/03/2019).

Menurut Muhadir Muddin digrebeknya penjual miras tersebut itu berdasar dari laporan masyarakat yang resah karena diduga di sana terjadi penjualan miras.

"Karenanya, kami lakukan pemantauan beberapa saat di lokasi tersebut  sebelum akhirnya kami gerebek dan dipastikan mereka menjual miras. Ada sebanyak 120 liter miras dengan Jenis Ballo yang berhasil kami sita dari tempat  tersebut," kata Muhadir.

Selanjutnya Kabid Trantibum Hasri Hadi mengatakan penyitaan miras berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol yang rutin kami lakukan minimal dua kali sebulan.

Di mana Dg. Lallo telah melanggar Perda tersebut karena menjual miras tanpa izin dan di tengah pemukiman warga, sesuai Perda, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan. Karenanya selain menyita miras, kami juga menyita identitas pemilik dan pengelola warung," jelas Hasri Hadi

Kami rutin melakukan operasi minimal 2 kali dalam sebulan, operasi tersebut berupa operasi kasih sayang diperuntukkan untuk anak sekolah dan operasi Prasetya untuk kedisiplinan aparatur sipil negara,"Terang Hasri Hadi.(Har/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update