-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pelaku Curat Di Pinrang Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Pinrang

Jumat, 22 Maret 2019 | Maret 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-22T00:57:41Z
Pelaku Curat Di Pinrang Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Pinrang 


PINRANG,--Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT).

pengungkapan dan penangkapan diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Pada hari kamis (21 Maret 2019) sekira jam 16.00 wita di Dusun Bonne Bonne Desa Mattongang Tongang Kec. Matiro Sompe Kab. Pinrang.

Pelaku Radit (35) diamankan berdasarkan LP / 53 / XI / 2018 / SPKT / RES PINRANG / SEK MAT SOMPE 26 November 2018 dengan Korban Mukasipa, Umur 24 Tahun pekerjaan IRT , Alamat Dusun Bonne Bonne Desa Mattongang Tongang Kec. Matiro Sompe Kab. Pinrang, kerugian materiil Rp. 7.500.000,-

Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pada hari Jumat tgl 23 November 2018 pkl 04.00 wita di Dusun Bonne Bonne Desa Mattongang Tongang Kec. Matiro Sompe Kab. Pinrang dimana Pelaku Radit bekerja sebagai Petani alamat Dusun Bonne Bonne Desa Mattongang Tongang Kec. Matiro Sompe Kab. Pinrang. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah 3 kali ditangkap / diamankan dan telah menjalani hukumannya dilapas kelas II B Pinrang,"ungkapnya.

Lanjutnya kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, "Dengan adanya laporan korban tersebut Tim Resmob melakukan serangkaian Penyelidikan dan sekitar bulan Desember 2018 diproleh informasi pelaku pencurian tersebut adalah Radit yang juga merupakan warga Dusun Bonne Bonne Desa Mattogang Tongang Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang, sekitar 3 bulan dalam pencarian, Tim memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya tim bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan,"jelasnya.

Tambahnya kata dia, "Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu belakang dan melakukan pencurian barang barang milik korban berupa Handphone merek Samsung J 7 dan Oppo , uang Rp. 2.000.000,- dan emas 1 gram. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk melakuan pencarian barang bukti namun setelah sampai pelaku memberontak dan mendorong petugas dan berusaha atau mencoba melarikan diri sehingga anggota memberikan peringatan dengan suara jelas dan lantang untuk berhenti namun tdk diindahkan selanjutnya anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata pada kaki pelaku terkena tembakan satu pada kaki kiri dan satu pada kaki kanan Selanjutnya pelaku dibawa untuk mendapatkan perawatan medis,"tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J7 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A 57 Warna Gold. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang kemudian diserahkan ke penyidik polsek guna proses penyidikan lebih lanjut.(Har/Rls)

[Sat Reskrim Polres Pinrang]

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update