Akbar Ketua GNPHI Pinrang sekaligus Wakil Ketua DPD PPNI Pinrang |
PINRANG,--Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat, wadah yang menghimpun perawat secara nasional.
PPNI merupakan organisasi berbadan hukum yang kini tepat pada 17 Maret 2019 berusia 45 tahun berulang tahun.
Akbar Ketua GNPHI Pinrang sekaligus Wakil Ketua DPD PPNI Pinrang berharap Ulang tahun kali ini bertepatan dengan tahun politik, dimana agenda politik nasional hingga 14 April ke depan adalah tahapan kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam momentum debat calon wakil presiden (Cawapres) ke-3 yang digelar pada 17 Maret 2019 ini, kami mengingatkan cawapres yang berkompentisi untuk memperhatikan posisi perawat di Indonesia.
Untuk itu pihaknya berharap kontestan Pilpres memperhatikan para perawat.
Pertama, perawat merupakan 60 persen dari tenaga kesehatan yang ada, dan bertugas 24 jam per hari, 7 hari per minggu dan tidak terbatas pada geografi.
Kedua, perawat memberikan asuhan keperawatan yang menjangkau seluruh siklus kehidupan klien, dimulai dari pranikah-konsepsi-kelahiran-hingga menjelang ajal, dan dalam rentang sakit maupun sehat.
“80 % kegiatan di fasyankes (rumah sakit maupun lainnya) adalah kegiatan keperawatan, dan bertanggung jawab pada length of stay. Selain itu, kedekatan perawat dengan masyarakat menjadi entri point bagi pemberdayaan masyarakan/klien dalam bidang kesehatan,
Selain itu, PPNI mengusulkan kepada pasangan calon capres-cawapres 01 maupun pasangan capres-cawapres 02 untuk memberikan perhatian serius, nyata, berperikemanusiaan, dan berkeadilan bagi kesejahteraan perawat di seluruh nusantara.
PPNI pun mengusulkan penghapusan praktik rekrutmen ketenagaan perawat dengan status tenaga kerja sukarela (TKS), dimanapun dan oleh siapapun (pemerintah maupun swasta).
Selain itu, asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat di fasyankes dan praktik mandiri hendaknya dimasukkan ke dalam skema pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkeadilan.
Ada pula peraturan pelaksanaan Undang-undang RI No 38/2014 hendaknya secara serius ditangani dan diterbitkan.
“Konsil keperawatan segera dibentuk. Serta memberikan insentif yang wajar dan profesional kepada perawat yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sehingga mereka dapat hidup layak untuk melakukan peran dan fungsinya secara profesional,” ujarnya.
PPNI pun mengusulkan penghapusan praktik rekrutmen ketenagaan perawat dengan status tenaga kerja sukarela (TKS), dimanapun dan oleh siapapun (pemerintah maupun swasta).
Selain itu, asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat di fasyankes dan praktik mandiri hendaknya dimasukkan ke dalam skema pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkeadilan.
Ada pula peraturan pelaksanaan Undang-undang RI No 38/2014 hendaknya secara serius ditangani dan diterbitkan.
“Konsil keperawatan segera dibentuk. Serta memberikan insentif yang wajar dan profesional kepada perawat yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sehingga mereka dapat hidup layak untuk melakukan peran dan fungsinya secara profesional,” ujarnya.
Harif pun mengatakan perlu peraturan Presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada perawat sesuai dengan kelayakan sebagai profesi perawat, dan pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut.
Hal itu sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain dan perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Karenanya, PPNI mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.
Kegiatan PPNI yang selama ini dijalankan mencakup seminar dan pengabdian masyarakat seperti pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan, olah raga, Goes (sepeda) bareng bersama perawat Jawa Timur melintasi Suramadu, pelayanan posko kesehatan ditempat-tempat strategis, khitanan masal bersama tim kesehatan lain, donor darah, dan lain-lain dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari memberikan contoh perilaku hidup sehat dan membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS).
Ia berharap agar perawat terus berjuang bagi kehormatan profesi, kesejahteraan anggota, dan senantiasa menjaga keutuhan dan persatuan.
“Perjuangan harus dilakukan secara kolektif, multi level (disemua kepengurusan) dan multi chanel (dengan berbagai saluran yang ada). Secara khusus di era digital ini, Kami juga mengingatkan agar semua Perawat terus meningkatkan literasi dalam bermedia sosial, agar tidak terjebak pada sikap dan perilaku fitnah, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik orang lain maupun organisasi.(Har/Rls)