Aniaya Paman Dan Tantenya, Tim Resmob Polres Pinrang Sergap Pelakunya, Ternyata,!
PINRANG,-- Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris, SH berhasil menangkap Angga (23) terhadap terduga Pelaku tindak pidana Penganiayaan. Rabu 27 Maret 2019 sekira 22.30 wita di BTN Corawali Kec. Paleteang kab. Pinrang
Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono Melalui Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara Membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersebut berdasarkan
LPB/120 /III/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, tgl 27 Maret 2019, dengan pelapor/ Korban Patmawati Iskandar umur 34 tahun pekerjaan IRT alamat Jl. Serigala Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang,"ungkapnya.
LPB/120 /III/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, tgl 27 Maret 2019, dengan pelapor/ Korban Patmawati Iskandar umur 34 tahun pekerjaan IRT alamat Jl. Serigala Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang,"ungkapnya.
Tambahnya kata Dia, "dimana Korban mengalami luka bengkak dan rasa sakit Pada bagian kepala yang dialami Yaya Iskandar (48) IRT alamat Jl. Serigala Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
Kasat Reskrim juga menjelaskan Dari awal kejadian Pada hari rabu tgl 27 Maret 2019 sekira pkl 19.30 wita di Jl. Serigala Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Dimana pelaku Angga (23) Bekerja sebagai pengantar air galon alamat jl. Serigala Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
"Dengan adanya laporan korban yang menjelaskan bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku , selanjutnya tim mendatangi TKP dan mengumpulkan baket serta keberadaan pelaku dan setelah keberadaan pelaku diketahui tim langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban yang tidak lain adalah paman dan tantenya. Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena marah, dimana sebelumnya pelaku dimarahi oleh korban karena merusak pintu dapur rumah korban, Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Har/Rls)