Akibat Medsos, Tiga Pemuda Di Pinrang Lakukan Pelecehan Seksual Akhirnya Diringkus Polisi |
PINRANG,--Tiga Pemuda Diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, SN (12), warga Kecamatan Akhirnya diringkus Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang.
Pelaku disergap diamankan Senin dini hari (4/3/2019) sekitar pukul 01.00 di Amassangang Timur, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang. Operasi dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris,SH
Informasi yang dihimpun Kasus pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 28 Februari 2019. Satu terduga pelaku di antaranya masih berusia 16 tahun yakni AM. Dua lainnya, MY (22) dan MN (18).
Awalnya, pelaku menjemput korban. Mereka memaksa korban naik motor kemudian pelaku membawa korban ke Kota Pinrang, tepatnya di sebuah rumah kosong di Amassangang Timur.
"Saat sampai di sana, korban diberikan air untuk diminum. Korban merasa pusing kemudian pelaku dan temannya mengerjai korban secara bergiliran," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, Senin (4/3/2019).
Korban mengaku berteman lewat media sosial dengan salah seorang pelaku, yakni AM. Setelah diinterogasi polisi, AM mengakui perbuatannya yang beraksi secara bergiliran bersama dua temannya.(Har/Rls)