Ilustrasi |
PINRANG —Tersangkut kasus Korupsi dan Pelanggaran Displin Keras, Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Pinrang, HM Nasir melalui Kepala Bidang terkait, Jundra saat dikonfirmasi awak Media , Senin (11/2/2019).
“Totalnya 8 orang, dimana 5 orang terkait kasus korupsi dan 3 lainnya masalah pelanggaran kedisiplinan,” ucap Jundra via seleulernya.
Dia menyebutkan, ke-8 oknum ASN itu sudah resmi dipecat, dimana SK Pemecatannya telah ditandatangani Bupati Pinrang.
“Maaf, untuk identitas lengkapnya, tidak bisa kita beberkan di media,” sebutnya.(Har/Rls)