Rutan Pinrang Sambangi Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Pinrang |
PINRANG,-- Tindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjen PAS) Nomor : PAS-TI.05.04.-13 tanggal 28 Januari 2019 perihal Penunjukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) sebagai wilayah Implementasi Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-IT),
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Tim Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kemudian melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang dan Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (13/02).
Kunjungan ini dalam rangka melakukan sosialisasi terkait insitusi yang akan terlibat dalam SPPT-IT. Melalui Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) RI ditunjuk tiga institusi yang akan terjaring dalam wilayah impelementasi SPPT-IT yaitu Kemenkumham RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI.
Bertempat di Kantor Kejari Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Ali Imran disambut langsung oleh Kasi PIDSUS, Anton Sulaiman. Dalam penyambutannya ia mengungkapkan rasa kagumnya kepada Rutan Kelas IIB Pinrang karena satu-satunya Rutan Kelas IIB di Indonesia yang tunjuk oleh Ditjen PAS sebagai percontohan wilayah implementasi SPPT-IT.
“Rutan Pinrang patut bangga, karena masih Rutan Kelas IIB tetapi sudah dilibatkan dalam percontohan ini.” Ungkapnya.
Kepala Rutan bersama rombongan juga menyempatkan diri melihat aplikasi database yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. Dikenal dengan nama Sistem Informasi Manajamen Kejaksaan Republik Indonesia (SIMKARI). Di aplikasi inilah, segala macam perkara diinput dan terkoneksi langsung dengan Kejaksaan RI.
Lebih Lanjut, Kepala Rutan juga melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang. Bersama rombongan, Ali Imran disambut hangat oleh Kepala Pengadilan Negeri Pinrang, Adil Kasim. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya, terkait rencana sinkronisasi database ketiga institusi tersebut dalam wilayah impelemntasi SPPT-TI.
“Kami di pengadilan siap selalu, data di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga sudah lengkap, tinggal di elaborasi dengan database institusi lain”. Jelasnya, saat memaparkan fitur-fitur database yang dimiliki Pengadilan Negeri Pinrang.
Ali Imran juga menuturkan harapannya agar ketiga institusi ini dapat bersinergi dengan baik dalam mewujudkan Kabupaten Pinrang sebagai wilayah impelementasi SPPT-IT di tahun 2019.
“Jika ini sudah berjalan, pekerjaan bisa lebih efektif dan transaparan. Sehingga tak adalagi ego sektoral.” Pungkasnya.Kamis(14/02).(Dds/Rls)