PINRANG,– Bid Propam Polda Sulsel mengunjungi Polres Pinrang Jl. Bintang No.3, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Jumat (22/2/2019).
Kunjugan Bid Propam Polda Sulsel di Polres Pinrang dalam rangka Sosialisasi Perkap No.9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri .
Kedatangan rombongan tim dipimpin oleh AKBP Yusni Asmadi Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulsel, diterima langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono, S.IK,MH.
Adapun peserta sosialisi adalah Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira, Bintara Polres Pinrang dan Siswa SPN Polda Sulsel yang melaksankan Latihan Kerja di Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang yang diwakili oleh Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas, S.IK dalam sambutannya menyampaikan, Setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan AKBP Yusni mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah sambutan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perkap No.9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri, oleh Akp Abd. Rahman sedangkan Sosialisasi surat edaran Kapolri No : SE/8/XI/2015 tentang petunjuk atau arahan pencegahan benturan kepentingan di paparkan oleh AKBP Yusni Ahmadi . (humasrespinrang/Rls)