-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Panwaslu Pinrang, ASN Ikut Berkampanye Politik Termasuk Tindak Pidana Pemilu

Rabu, 13 Februari 2019 | Februari 13, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-13T04:50:49Z
Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan

PINRANG,--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan politik atau ikut berkampanye di pemilu 2019

Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan, menuturkan bagi ASN yang melakukan kegiatan politik pafa Pemilu tahun ini, akan dikenakan saksi sesuai dengan Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah

"ASN dilarang terlibat aktif dalam melakukan kegiatan kampanye, aturan tersebut tertuan dalam
Pasal 280 ayat (2) UU 7 thun 2017 tentang pemilu,"ungkapnya saat dikonfirmasi Sahabat News, Rabu (12/02/2019)

Diketahui Pasal 280 ayat (2) UU 7 thun 2017 tentang pemilu yang berbunyi.

(1)Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
(2)Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a.Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e.pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.aparatur sipil negara;
g.anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.kepala desa;
i.perangkat desa;
j.anggota badan permusyawaratan desa; dan
k.Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3)Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
(4)Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan Pasal 280 ayat (2) UU 7 thun 2017 tentang pemilu pidana Pemilu.(Har/)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update