Kabapas Makassar Tekankan Restorative Justice Tindak Pidana Tertentu |
MAKASSAR, - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Makassar, Alfrida, bertindak sebagai Narasumber pada Diskusi Publik Pendekatan Restorative Justice pada tindak pidana tertentu dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum di Aula Kecamatan Tallo Kota Makassar. Selasa (12/02/19)
Kegiatan ini terselenggara oleh inisiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, kegiatan yang berlangsung sehari ini, turut pula libatkan Kasat Binmas Polrestabes Makassar, Toga (tokoh agama) dan Tomas (tokoh masyarakat) di Wilayah kota Makassar.
“Rasa keadilan menurut perspektif restorasi tidak akan tertafsir jika pembanding keadilan didasarkan pada lamanya pemidanaan atau sangkaan terhadap pelaku, jika tolak ukur redtributif tetap dilaksanakan maka penyelesaian restitusi melalui pendekatan Restorative Justice tidak akan terlaksanan” Ujar Alfrida disaat memaparkan materinya dihadapan peserta diskusi.
Kabapas Makassar, Alfrida, juga tambahkan betapa peran serta masyarakat perlu diberdayakan, sebab proses penegakan hukum tidak hanya melibatkan aparat dalam Sistem Peradilan tetapi semua elemen masyarakat.
"Undang-Undang SPPA adalah tonggak sejarah pemberlakuan Keadilan berbasis pemulihan bukan penjeraan sehingga semua pemangku kebijakan hingga level masyarakat harus hadir dan turut serta dalam pelaksanaannya"imbuhnya.
“Kami tidak henti hentinya terus mendorong para mitra kerja kami dari unsur penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian perkara melalui diversi, khususnya untuk kasus ABH, agar anak tidak dipidana sehingga dapat kembali ke pengawasan orang tua, namun tentunya sesuai dengan syarat yang diperbolehkan oleh undang-undang” ujar Alfrida mengakhiri diskusinya yang mendapat apresiasi oleh peserta Diskusi.(Dds/Rls)