Tim Resmob Pinrang Sergap Pelaku Curas
PINRANG,–Jajaran Polres Pinrang unit tim Resmob polres Pinrang kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan pada Senin (28/1/2019) disekitar kampung Ulu tedong kelurahan Maccorawalie kecamata Watang Sawitto.
Berdasarkan laporan korban Wimoyo ario dengan nomor laporan LP/39/2019/SPKT/Res Pinrang tim resmob polres Pinrang dipimpin kanitnya Bripka Aris langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang sudah dikantongi identitasnya
Hasilnya pelaku ditangkap sekitar jam 13.30 wita Senin 28/1 di Ulutedong kelurahan Maccorawalie kecamatan Watang Sawitto
Pelaku yang bernama Adriyan alias Ryan ditangkap berikut barang bukti berupa kristal bening dan juga di temukan pompa air merk Shimizu
Pelaku yang merupakan residivis tahun 2017 ini telah melakukan serangkaian kegiatan kejahatan dan sudah menjalani hukuman
Dari hasil interogasi polisi
Pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian di berapa TKP diwilayah Kab. Pinrang diantaranya :
Pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian di berapa TKP diwilayah Kab. Pinrang diantaranya :
1. TKP Jl. Jendral sudirman Kec. Watang Sawitto kab. Pinrang melakukan pencurian satu Unit Handphone merek VIVO Y 71 warna hitam. LP/39/2019/SPKT/Res Pinrang, tanggal 28 Januari 2019.
2. TKP Kamp. Ulu Tedong Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang melakukan Pencurian Mesin Pompa air merek SHIMIZU di tempat kos-kosan Milik AIPTU TAJUDDIN.
3. TKP Jl. Jend Sukawati Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang Melakukan Jambret Bersama seorang rekannya inisial AM dan mengambil handphone merek OPPO.
4. TKP Jl. Jend Sukawati Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang Melakukan Jambret Bersama seorang rekannya inisial AM dan mengambil handphone merek OPPO.
5. TKP Jl. Jend Sukawati Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang Melakukan pencurian handphone Android yang tersimpan dilaci depan sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
6. TKP Jl. Macan Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang tepatnya dibelakang KFC bersama rekannya inisial AW dan mengambil handphone merek OPPO.
7. TKP Kamp. Rubae Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang melakukan jambret dan mengambil tas korban yang sementara jalan kaki yang berisi uang sebanyak Rp. 250.000,-
8. TKP Jalur Dua Jl. Bulu Pakoro Kec. Paleteang Kab. Pinrang melakukan jambret dan mengambil tas korban yang berisi uang sebanyak Rp. 80.000,-
9. TKP Jl. Jend. Sudirman kec. Watang sawitto Kab. Pinrang melakukan jambret dan mengambil tas korban yang berisi uang sebanyak Rp. 350.000,-
Dengan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 71 warna hitam.
2. 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A57 warna Hitam.
3. 1 (Satu) Unit Handphone Merek XIOMI Redmi warna putih.
4. 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo warna hitam.
5. 1 (satu) Unit Mesin Pompa air Merek SHIMIZU.
6. Sedangkan Barang bukti narkotika jenis shabu telah diserahkan kepada Sat Narkoba.
2. 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A57 warna Hitam.
3. 1 (Satu) Unit Handphone Merek XIOMI Redmi warna putih.
4. 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo warna hitam.
5. 1 (satu) Unit Mesin Pompa air Merek SHIMIZU.
6. Sedangkan Barang bukti narkotika jenis shabu telah diserahkan kepada Sat Narkoba.
Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui kanit resmob polres Pinrang Bripka Aris yang dikonfirmasi Selasa (29/1/2019) mengatakan Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses lebih lanjut, ujarnya. (Rls/*)