Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang, Risma |
PINRANG,– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang dalam memberi jaminan sosial bagi masyarakat Pinrang, baik sebagai pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah dalam kurun waktu satu tahun sudah menyalurkan santunannya sebesar Rp4.686.319.091.
Penyaluran santunan ini diberikan kepada 695 orang peserta, meliputi 657 orang untuk jaminan hari tua, 16 orang untuk peserta yang meninggal dunia, 6 orang untuk kecelakaan kerja yang diantaranya 1 orang meninggal dunia, serta 16 orang untuk jaminan pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang Risma, menyebutkan, jaminan sosial ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya.
Risma menambahkan, pihaknya bersyukur karena semakin banyak masyarakat yang dengan kesadaran sendiri datang bertanya sekaligus mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga bersyukur bahwa proses klaim terutama penduduk Pinrang yang bekerja di Kalimantan semua berjalan dengan baik, memang ada kendala tapi semua bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih jauh Risma berpesan buat masyarakat Pinrang baik sebagai pekerja penerima upah maupun non penerima upah, untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dirinya jika sewaktu waktu terjadi kematian ataupun kecelakaan kerja.
“Dengan adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami musibah baik kematian maupun kecelakaan kerja, dapat mengurangi beban ahli warisnya, anaknya masih tetap bisa sekolah sekalipun tulang punggung keluarga tidak ada,” pungkasnya. (Rls/*)