-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Resmi, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Jalin kerjasama Pelayanan Pos Bakum Di PN Pinrang

Selasa, 22 Januari 2019 | Januari 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-22T03:51:27Z

Resmi, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Jalin kerjasama Pelayanan Pos Bakum Di PN Pinrang



PINRANG,--Penandatangan perjanjian kerjasama pelayanan pos bantuan hukum (Pos Bakum) pengadilan negeri Pinrang kelas II dengan Yayasan Rumah hukum Lasinrang. Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kabupaten Pinrang, selasa (22/1/2019).

Kerjasama tersebut antara pihak Pengadilan negeri Pinrang, Adil Kasim,SH.MH. Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Pinrang selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan negeri Pinrang dengan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Rumah hukum Lasinrang yang di Ketuai Kamaruddin SH.MH.

Dalam acara penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini juga di hadiri oleh Adil Kasim,SH.MH. Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Pinrang di hadiri Wakapolres Pinrang, Kajari Pinrang,karuta Pinrang unsur Forkopimda se kabupaten Pinrang serta dihadiri pula bupati terpilih Pinrang A.Irwan Hamid serta pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yayasan rumah hukum Lasinrang Pinrang

Dalam sambutan Adil Kasim,SH.MH. Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Pinrang Mengatakan ini merupakan bentuk Komitmen dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum Serta meningkatkan mutu dan kualitas Pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan.    

"Kerjasama Pada Tahun 2019 ini Pengadilan negeri Pinrang Komitmen ini sudah selaras dengan tekad dan semangat seluruh stake holder yang ada di Pengadilan negeri Pinrang terutama kerjasama perjanjian antara lembaga bantuan hukum Yayasan Rumah hukum Lasinrang dan kami berikan anggaran yang didaftarkan dari mahkamah agung,"ungkapnya.

Sementara Bupati Pinrang A.Aslam Patonangi menyambut baik Penandatangan perjanjian kerjasama pelayanan pos bantuan hukum (Pos Bakum) di pengadilan negeri Pinrang kelas II dengan Yayasan Rumah hukum Lasinrang.

"Tentunya dengan adanya kerjasama ini bagian bentuk dukungan dari pemerintah kabupaten Pinrang terkait pendampingan hukum kepada masyarakat,"ungkap Aslam Bupati Pinrang dua periode itu.

Tambahnya kata dia, selain itu pemerintah kabupaten Pinrang saat ini meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Harapannya seluruh kantor kantor dilengkapi Infrastruktur IT dan beberapa fasilitas yang mendukung Agar masyarakat cepat mendapatkan informasi terkait pelayanan,"jelasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yayasan rumah hukum Lasinrang Pinrang, Kamaruddin, S.H, MH. Dalam sambutannya mengungkapkan terimakasih atas kepercayaan pengadilan negeri Pinrang atas kerjasama perjanjian pelayanan pos bantuan hukum (Pos Bakum) di pengadilan negeri Pinrang.

"Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan dijatuhkan kepada kami mengembangkan amanah dan terimakasih atas kepercayaan yang di berikan oleh pengadilan negeri Pinrang, perlu diketahui Dimana yayasan kami ini baru 2 tahun berdiri dan Alhamdulillah secara legalitas kami memperoleh akreditasi pertama dari kemenkumham,"kata Kamaruddin.

Tambahnya kata dia, "saat ini beberapa daerah Sudah melahirkan Perda hukum, Tentunya dengan kehadiran kami di kabupaten Pinrang adanya perda itu bisa mendampingi masyarakat terkait pendampingan hukum, dan kami juga berharap stekholder terus bisa melakukan koordinasi dan  komikomuni serta memberikan bimbingan kepada yayasan kami, dan tentunya kami siap bersinergi dengan lembaga apapun itu, Lembaga kami siap melakukan kerjasama,"pungkasnya.(Har/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update