Oknum Caleg Berstatus Tersangka, Gegara Kasus Ini,!
|
ENREKANG,--Seorang oknum Calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar Enrekang, berinisial SN (47) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Enrekang.
Penangkapan dilakukan lantaran SN yang caleg dapil 3 Enrekang diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat medsos dan Penganiayaan terhadap korban.
“Kita telah tangkap seorang perempuan, berinisial SN (47), karena melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap korban, IA,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, Senin (7/1/2019).
AKP Muh Hatta menjelaskan, penganiayaan dilakukan Sn (47) pada hari Sabtu, 15 Desember 2018,lalu dilokasi Sirkuit di Bukit Didu, Dusun Kalimbua, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Menurutnya, motif penganiayaan dilakukan berawal dari pertengkaran di media sosial Facebook karena Sn (47) dianggap merebut suami korban.
“Pada Awalnya kasus ini bertengkar karena (SN) merebut suami orang dan ini berlanjut penganiayaan di TKP, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir,” ujar Muh Hatta.
Lanjut Muh Hatta menambahkan, pihaknya telah memeriksa saksi dan melalukan visum terhadap korban.
kita sudah lakukan pemeriksaan saksi,dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun sesuai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” tuturnya.
Perlu di ketahui pelaku SN(l terdaftar sebagai Caleg Partai Golkar di Daerah pemilihan (Dapil) 3 kab.enrekang pada Pemilu 2019 mendatang. (Penarakyatcom)