Kopri PB PMII Kecam Tuntut Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Pidana!!! |
NASIONAL,--Adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap EP mahasiswi fakultas Usshuludin UIN Raden Intan Lampung saat mengumpulkan tugas, yang merupakan salah satu kader Kopri (Kops PMII Putri).
Untuk itu KOPRI PB PMII mengecam dan menuntut agar pelaku pelecehan seksual dapat dijatuhkan hukuman pidana.
Ketua KOPRI PB PMII, Septi Rahmawati mengatakan pelecehan seksual yang terjadi didunia kampus, menambah deretan hitam dalam dunia pendidikan.
"Maka, Kopri PB PMII mengencam dan menuntut pelaku berinisial SH dapat dipidana, tidak hanya karena prilaku yang diperbuat kepada salah satu kader Kopri PMII, namun juga karena telah mencoreng dunia kampus dengan perbuatan tercela dan memalukan," kata Septi.
Ia menjelaskan dosen menjadi panutan mahasiswa, jika prilaku dosen seperti ini, apa yang dapat diajarkan kepada mahasiswa.
Septi juga mengatakan KOPRI PB PMII akan terus mengawal dan memantau proses hukum pelecehan seksual terhadap EP.
"Selain itu, Saya berharap agar pihak kampus tidak melindungi oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa nya, agar tidak ada korban berikutnya yang juga dapat berdampak buruk pada dunia kampus," harapnya.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik KOPRI PB PMII, Aida Mardatillah mengatakan pelecehan seksual berbentuk fisik atau tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum SH tidak bisa dibiarkan.
" Kepolisian harus cepat dalam menangani kasus ini, jika mengulur-ulur waktu maka tekanan yang dialami oleh kader kami akan terus berlanjut." kata Aida.
Aida menjelaskan jika dari kronologis kejadian yang dialami kader kami, ketika sedang mengumpulkan tugas kepada oknum SH. Oknum SH melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik dengan melakukan perabaan pada tubuh korban,, Berarti. Oknum SH dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
"Maka sudah sangat jelas unsur-unsur melakukan tindak pidana telah terpenuhi. Dan, harus dihukum penjara," tegasnya.
Aturan mengenai pelecehan seksual, yang didalam KUHP dikenal dengan istilah perbuatan cabul dapat dijerat dengan Pasal 289 - 296 KUHP.
Ia juga mengatakan bila perkara ini nantinya masuk maka pengadilan, ia sangat berharap jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, perlu memberikan tuntutan yang berat kepada oknum SH, dan hakim dapat memutus dengan putusan hukuman penjara kepada oknum SH. Demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Untuk itu, Kopri PB PMII akan terus memantau dan mengawal kasus ini," tegas Septi.(Rls/*)