Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Pinrang
|
PINRANG — Ak (31), seorang pekerja bengkel motor asal Lingkungan Amasangang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang terindikasi sebagai pelaku kejahatan jalanan (Jambret), berhasil diringkus tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Jum’at (30/11/2018) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/472/XI/2018/SPKT/Res Pinrang, tanggal 16 November 2018, dengan korban pelapor atas nama Herawati.
Namun naas, saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mencoba kabur sehingga terpaksa dilupuhkan petugas dengan tembakan terukur yang mengenai betis sebelah kiri.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi Jambret terhadap korban Herawati pada hari Jum’at (16/11/2018) lalu, sekira pukul 10.30 Wita, di jalan Macan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendorong korban yang lagi
mengendarai sepeda motor sehingga hampir terjatuh.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil merampas dan membawa kabur dompet milik korban korban yang berisi 1 unit HP Merk Oppo F5 Warna Gold, 1 unit HP Samsung Lipat warna putih, Kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa
1 unit HP merek Samsung Lipat warna putih milik korban pelapor dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol B 3381 SVX yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adapun TKP lain yang diakui pelaku yaitu melakukan aksi Jambret di kampung Pincara Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dengan mengambil tas berisi pakaian (Korban belum melapor).
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi Jum’at (30/11/2018) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus jambret tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” singkat Bambang Suharyono. (Rls/*)