-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Surat Edaran, Ini Hal Yang Dilarang Di Malam Tahun Baru Di Pinrang,!

Sabtu, 29 Desember 2018 | Desember 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-29T01:31:52Z
Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi 

Surat edaran

PINRANG,-- Menindaklanjuti imbauan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi langsung mengeluarkan surat edaran.

Surat itu ditujukan kepada pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dalam rangka menciptakan kondisi sosial, hukum, dan keamanan yang kondusif di akhir tahun 2018.

Surat edaran itu berisi larangan pawai kendaraan, pesta kembang api, petasan, serta panggung hiburan pada malam tahun baru 2019.

"Kita berharap agar masyarakat melakukan hal positif, seperti memberikan bantuan sosial kepada saudara kita yang terkena musibah tsunami di Selat Sunda," kata Aslam dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah setempat diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menjaga Kamtibmas di wilayah masing-masing.

"Diharapkan kepada pemerintah setempat untuk selalu melaporkan situasi dan kondisi agar Kamtibmas di wilayah masing-masing tetap aman," harapanya.

Sementara Yudha Aktivis Pmii Pinrang yang juga warga Duampanua Pinrang Mengapresiasi langkah bupati Pinrang mengeluarkan surat edaran larangan Pesta kembang api di malam tahun baru,

 "mari kita sambut tahun baru dengan penuh kebersamaan dan berdoa untuk para korban bencana sekaligus berdoa untuk keselamatan bangsa dan negara,"Pungkasnya. (Rls,)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update