ilustrasi |
Tahun 2018 Pinrang Cetak 958 Janda, 50 Persen Masih Muda
PINRANG,--Pengadilan Agama Negeri Klas lB Pinrang, telah menangani perkara Perdata sebanyak 1.248 Perkara di tahun 2018 dan sudah putus 958,
sementara 290 masih dalam proses Perkara Perdata yang ditangani PA Pinrang seperti Sengketa Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah ,Sedekah, Zakat dan Ekonomi Sariah, untuk Perkara Dominan yang ditangani PA Pinrang merupakan Sengketa Perkawinan yaitu Perkara Perceraian.
"itu jumlahnya sekarang, Januari-November 2018, dengan kasus perceraian yang paling banyak, " kata Imran, Panitera PA Pinrang, Rabu (05/12/2018).
Lanjut Imran mengatakan Perkara Perceraian ini ada dua macam, pertama Perkara yang memiliki Sengketa (Kontentius) sejak bulan Januari sampai November 2018 sebanyak 845 Perkara, sedang Perkara yang tidak mempunyai Sengketa (Vuluntair) sejumlah 255 Perkara.
"ada sisa Perkara tahun 2017 untuk Perkara Kontentius 140 dan Perkara Vuluntair 8 kasus, jadi jumlah Perkara sampai bulan November 2018 sebanyak 1248 Perkara"jelas Imran.
Data yang dihimpun tahun 2017 Tercatat Sebanyak 545 perkara perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang di mulai per Januari hingga Juli 2017,
Imran juga menjelaskan beberapa pemicu faktor tingginya angka perceraian, perkara perceraian Di antaranya, perselisihan lantaran suami kerap keluyuran malam dan mabuk mabukan, adanya pihak ketiga, serta faktor ekonomi. “Rata-rata usia pasangan suami istri yang berperkara itu di antara 30-40 tahun,” pungkasnya.(Rls)