NASIONAL,-- Para kontraktor jasa kontruksi di Anambas terancam kena sanksi sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2016. Pasalnya, para kontraktor tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai peraturan, penerima upah wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak didaftarkan, ada sanski bagi perusahaan yakni tidak mendapat pelayanan publik seperti mengurus perizinan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani, Rabu (7/11/2018).
Rini menambahkan, pembayaran iuran jasa kontruksi diatur berdasarkan nilai proyek yang dikerjakan. Menurutnya, iuran tersebut berlaku selama satu tahun untuk seluruh pekerja baik petugas administrasi perusahaan maupun pekerja kontruksi.
"Untuk nilai proyek di bawah Rp100 juta, iuran dibebankan sekitar 0,24 persen dan untuk proyek di atas Rp5 miliar dikenakan iuran sebesar 0,1 persen. Iuran ini hanya sekali bayar untuk jangka satu tahun, atau selama proyek itu berjalan," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengaku, kewenangan pengawasan terhadap kontraktor yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS berada di Pemerintah Provinsi.
"Ini yang menjadi dilema, kami tidak bisa bicara banyak terkait kontraktor yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Tetapi sesuai amanah Undang-undang, kami sebatas berkoordinasi ke Provinsi Kepri," terangnya.
Yunizar mengakui, kepedulian kontraktor untuk mendaftar para pekerjanya menjadi peserta BPJS masih minim. "Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan turun ke Anambas untuk melakukan sosialisasi," ucapnya.(BatamToday/Rls)